Home Hukum PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan agar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas) KPK untuk menunda pemeriksaan etik terhadap Wakil ketua KPK Nurul Ghufron. Putusan sela tersebut diketahui melalui Sistem Indormasi Penelusuran Perkata (SIPP).

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat; Memerintahkan Tergugat untuk Menunda Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor NURUL GHUFRON sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Senin (20/5).

Diketahui, gugatan Ghufron ke PTUN terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, bertarikh 24 April 2024. Ia juga menggugat ke MA terdaftar dengan Nomor 26 P/HUM/2024, bertarikh 25 April 2024.

Keduanya dilayangkan Ghufron demi menguji secara materiil landasan hukum pemeriksaan sidang etik Dewas KPK yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2021.

Terbaru, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri. Berdasarkan surat yang diterima Gatra.com, laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama pelapor Nurul Ghufron.

Dari surat tersebut, Ghufron melaporkan Albertina Ho terkait pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang. 

24