Home Apa Siapa Kejagung: Menpora Dito Diperiksa soal TPPU Windy dan Korupsi BTS 4G Yusrizki

Kejagung: Menpora Dito Diperiksa soal TPPU Windy dan Korupsi BTS 4G Yusrizki

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo soal dugaan pencucian uang dari korupsi BTS 4G tersangka Windy Purnama (WP), orang dekat tersangka Irwan Hermawan.

“[Diperiksa terkait] tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka WP [Windy Purnama],” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin (3/7).

Selain itu, lanjut Ketut, Dito Ariotedjo juga diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022 yang membelit tersangka Muhammad Yusrizki (MY/YUS), Dirut PT Basis Utama Prima (PT BUP).

Selain Dito, Kejagung juga memeriksa tujuh orang pegawai BAKTI Kementerian Kominfo, yakni MFM, AJ, DJI, EH, DAF, BN, dan FM sebagai saksi untuk korupsi tersangka Muhammad Yusrizki dan TPPU tersangka Windi Purnama.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, tiga di antaranya adalah Dirut BAKTI Kementerian Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryato (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Selepas itu, Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate (JGP). Lalu Windy Purnama (WP), orang dekat Irwan Hermawan serta Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (PT BUP), Muhammad Yusrizki (MY alias YUS).

Dari 8 tersangka di atas, Kejagung telah melimpahkan sejumlah tersangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Awalnya, Kejagung melimpahkan tiga tersangka.

Ketiga orang tersangkanya, yakni Anang Achmad Latif, Galumbang Menak S, dan Yohan Suryato. Selepas itu, tersangka Mukti Ali dan Irwan Hermawan serta Johnny Plate. Beberapa tersangka sudah sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Bukan hanya itu, Kejagung juga sempat mencegah dan menangkal (Cekal) 25 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, di antaranya Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, dan JS dari swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Selain itu, lanjut Ketut, Kejagung juga menerima sejumlah pengembalian uang dari berbagai pihak, di antaranya dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp36,8 miliar), adik Menteri Kominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate Rp534 juta, dan tersangka YL lebih dari Rp1 miliar.

Kejagung juga menyita sejumlah aset tersangka Irwan Hermawan di antaranya rumah di Serenia Hills, mobil Honda HR-V 1 serta sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dan Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro terkait pencucian uang tersangka Anang Achmad Latif.

132

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR