Home Hukum Geledah Kantor Sekjen DPR RI, KPK Amankan Alat Bukti

Geledah Kantor Sekjen DPR RI, KPK Amankan Alat Bukti

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/4) telah selesai melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI.

Salah satu ruangan yang digeledah yaitu ruang kerja Sekjen DPR RI. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

Sebelumnya, pada Senin (29/4) juga dilakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda diwilayah Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran yang merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari proses tersebut, kemudian ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/5).

"Analisis disertai pendalaman dari materi bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," imbuh Ali.

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta.

"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," jelas Ali.

Tim penyidik juga pernah memeriksa beberapa saksi-saksi termasuk Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Ia dikonfirmasi di antaranya soal proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tersebut.

12