Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Ia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.
“Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/5).
“Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR,” imbuhnya.
Sebelumnya tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/4) telah selesai melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI.
Salah satu ruangan yang digeledah yaitu ruang kerja Sekjen DPR RI. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.
Pada Senin (29/4) juga dilakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda diwilayah Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran yang merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari proses tersebut, kemudian ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/5).
Meski demikian, Ali belum mengkonfirmasi siapa saja pihak yang ditetapkan sebaagai tersangka dan kronologi perkara tersebut hingga penahanan tersangka nantinya.