Home Hukum SYL Diduga Cuci Uang dengan Pelesiran ke Luar Negeri Berkedok Dinas

SYL Diduga Cuci Uang dengan Pelesiran ke Luar Negeri Berkedok Dinas

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisis Pemberantasan korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan pemeriksaan pada Selasa (14/5) bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, tim penyidik memeriksa pemilik Suita Travel Harly Lafian dan Michele Kezia Sultan Jaya serta pegawai accounting Suita Travel, Nur.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan aliran uang dari tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan keluar negeri seolah-olah dalam rangka dinas,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (15/5).

Ali menambahkan salah seorang saksi lain yakni pemlik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi pada tim penyidik.

“Penjadwalan ulang segera dilakukan dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir,” imbuh Ali.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi hingga merugikan negara hingga Rp44,5 miliar. Pemerasan yang dilakukan SYL tersebut diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL.

Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

67