Home Hukum Pabrik Kelapa Sawit Milik Bupati Labuhanbatu Senilai Rp15 Miliar Disita KPK

Pabrik Kelapa Sawit Milik Bupati Labuhanbatu Senilai Rp15 Miliar Disita KPK

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/5) kemarin telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhanbatu, Sumatera Barat.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tanah dan bangunan tersebut diduga milik tersangka Bupati Labuhanbatu, Erik A Ritonga, dengan diatasnamakan orang kepercayaannya.

"Dari informasi yang diperoleh Tim Penyidik, dilokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasinal," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/5).

"Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap Tersangka EAR (Erik A Ritonga) dkk," lanjutnya.

Penyidik juga melakukan pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset tersebut untuk mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu. "Kembali dilakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali.

Sebelumnya, untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan Bupati Labuhanbatu dkk, penyidik juga menyota uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank.

Tak tanggung-tanggung, uang dengan jumlah Rp48, 5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan bupati tersebut diamankan penyidik.

"Uang tersebut tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu diantaranya atas nama Tersangka EAR. Pemblokiran sekaligus penyitaan akun rekening bank dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi pada pihak bank terkait," jelas Ali.

"Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery," pungkasnya.

87