Home Pemilu 2024 KPU Lanjutkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Provinsi Papua dan Papua Pegunungan

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Provinsi Papua dan Papua Pegunungan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 pada Rabu besok, (20/3). Saat ini, tersisa dua provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi, yakni Papua dan Papua Pegunungan.

"Dari 38 provinsi, masih ada dua yang belum yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Pegunungan," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, (19/3).

Hasyim menjelaskan, tim yang membawa hasil penghitungan suara dari Provinsi Papua dan Papua Pegunungan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Dia berharap, rekapitulasi hasil suara dari dua provinsi itu dapat berlangsung Rabu pagi.

"Jadi insyaallah besok pagi kita lanjutkan untuk rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu, untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Pegunungan," ungkapnya.

Setelah proses rekapitulasi rampung, KPU akan menyiapkan berita acara dan menyampaikan keputusan terkait penetapan hasil Pemilu 2024.

"Nanti kita siapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," pungkas Hasyim.

Sebelumnya diberitakan, KPU Provinsi Papua dan Papua Pegunungan menyewa pesawat untuk terbang menuju Jakarta pada Selasa malam (19/3).

Kedua provinsi tersebut terbang menuju Jakarta untuk mengejar proses rekapitulasi tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, sebelum batas akhir waktu penetapan hasil pada Rabu, (20/3).

"Nanti malam, pukul 22.00 WIT, KPU Papua dan KPU Papua Pegunungan akan bersama berangkat ke Jakarta dengan carter pesawat," kata anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan.

Seperti diketahui, tersisa dua provinsi yang belum dilaksanakan rekapitulasi tingkat nasional. Dua provinsi itu yakni Papua dan Papua Pegunungan.

Sementara itu, KPU dijadwalkan melakukan rekapitulasi nasional mulai 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Hal itu menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

43