Jakarta, Gatra.com – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) melaporkan salah satu petiggi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), AS, kepada Jaksa Agung karena diduga melindungi dua tersangka kasus pailit.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, pada Senin (29/4), menyampaikan, oknum jaksa tersebut diduga melindungi dua orang tersangka perkara pailit, yakni IAM dan R. Mereka telah ditahan selama 59 hari oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
CERI menduga salah satu oknum petinggi Kejati Jatim tersebut sengaja tidak menyatakan berkas penyidikan mereka telah lengkap (P21) hingga batas masa penahanan 60 hari habis. Ini agar kedua tersangka dapat keluar demi hukum pada tanggal 30 April 2024.
CERI menilai, tak kunjung P21 itu janggal. Pasalnya, satu orang tersangka lainnya inisial VSB yang juga satu berkas dengan kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
Dalam kasus ini, Baresrim Polri menyangka ketiga orang di atas yang berprofesi sebagai advokat itu secara bersama-sama dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menerangkan dengan dusta suatu penagihan yang sebenarnya tidak ada sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 400 KUHP Ayat (2) e.
Yusri mengaku ada informasi yang dihembuskan internal Kejati Jatim bahwa kedua tersangka yang tak kunjung P21 itu merupakan orang dekat seorang petinggi Kejagung yang disebut-sebut merupakan kandiat jaksa agung pada pemerintahan mendatang.
“Saya tidak mempercayainya. Bisa jadi ini merupakan akal-akalan para oknum jaksa yang menjadi teradu,” katanya.
Atas dasar itu, kata Yusri, pihaknya meminta Jamwas Kejagung RI memeriksa Aspidum Kejati Jatim, AS, SH, dan Jaksa PWM yang tak lain isteri I MSA, Hakim Pengawas dalam Perkara Pailit Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby.
Ia menduga perkara pailit tersebut dilakukan secara sistemik dan terorganisir, dalam sebuah persekongkolan jahat yang kejam, yang diduga melibatkan pemohon, pengacara, kurator, hakim pengawas, dengan mens rea ingin mencaplok Hotel Tijili Benoa Bali dari pemilknya yang sah, yakni PT Hitakara.
Yursi menjelaskan, kasusnya bermula pada 28 September 2022, para advokat yakni VSB bersama-sama IAM dan R selaku kuasa hukum Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto mendaftarkan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Surabaya terhadap PT Hitakara.
Perkara tersebut degan register nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sbyr. Yusri menyampaikan, mereka membangun dalil palsu seolah-olah kliennya memiliki tagihan sebesar Rp1.545.057.652.
Padahal, lanjut Yusri, ketiganya telah mengetahui adanya keterangan tidak benar dalam surat pernohonan PKPU terkait pernyataan ketiga klienya yang mengaku memiliki hak tagih kepada PT Hitakara.
Munurut Yusrin, tidak adanya tagihan Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto terhadap PT Hitakara terungkap usai penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri memeriksa 18 orang saksi.
Aksi rekayasa tersebut berlanjut dengan pemalsuan surat dalam Berita Acara Rapat tertanggal 20 Juli 2023 yang diduga dilakukan oleh Tim Kurator, pada poin 17 berbunyi: “Bahwa mengingat Agenda Rapat hari ini yaitu Pembahasan Rencana Perdamaian dan/atau Pemungutan Suara (Voting) Rencana Perdamaian PT Hitakara (Dalam PKPU), namun Debitur mencabut Proposal Perdamaian tertanggal 16 Maret 2023 dengan alasan diajukan Permohonan Pencabutan PKPU, sehingga Pemungutan Suara (Voting) terhadap Proposal Perdamaian tidak dapat dilaksanakan”.
Berita Acara ini kemudian ditelan mentah-mentah oleh Hakim Pengawas Perkara Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby, I MSA dengan memberikan Rekomendasi Pailit kepada Majelis Hakim Pemutus Perkara, sehingga menjadikan PT Hitakara diputus paiit pada tanggal 2 Agustus 2023.
Padahal, ujar Yusri, faktanya tidak pernah ada pencabutan Proposal Perdamaian, baik lisan maupun secara tertulis dalam bentuk surat. Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum PT Hitakara melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 28 Oktober 2022 dengan Nomor: LP/B/0623/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri kemudian meningkatkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan pada 27 Februari 2023 dengan menetapkan VSB bersama-sama IAM dan R selaku kuasa hukum Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto sebagai tersangka.
Pada tanggal 27 Desember 2023, ketiga tersangka di atas mengajukan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor: 141/PID.PRA/2023/PN/Jkt.Sel. PN Jaksel menolak upaya hukum tersebut.
“Tidak beralasan menurut hukum bagi Aspidum Kejati Jatim untuk tidak menetapkan P-21 terhadap tersangka Indra Ari Murto dan Riansyah,” ujar Yusri.
Menurut dia, perbuatan pidana keduanya sesuai yang dilakukan tersangka VSB yang berkasnya sudah dinyatakan P-21. Pihaknya meminta Jampidum Kejagung dan Kajati Jatim untuk mengungkap kasus tersebut.
“Saya minta penyidik melanjutkan penyidikan dengan menetapkan para pelaku lain sebagai tersangka,” kata Yusri. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.