Home Hukum Perangkat Desa, Tersangka Tabrak Lari Terancam Bui 6 Tahun

Perangkat Desa, Tersangka Tabrak Lari Terancam Bui 6 Tahun

Purworejo, Gatra.com - Satlantas Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang sempat viral di media sosial. Korban Sunardi (72), akhirnya meninggal dunia. Mendiang sempat dirawat di Ruang ICU RSUD Tjitro Wardojo selama 5 hari.

Kasat Lantas Polres Purworejo, AKP Untung Ariyono melalui Kanit Gakkum Ipda Boby Pangestu Nugroho mengungkapkan, kecelakaan itu terjadi Selasa (16/04/2024) lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Lokasi kejadian di Simpang Tiga Jalan Kiai Haji Zarkasi, tepatnya di depan Toko Pulung, Kelurahan Lugosobo, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo.

"Saat kejadian, korban Sunardi (72), warga Lugosobo, Kecamatan Gebang naik sepeda ontel dari arah barat ke timur. Mendekati lokasi kejadian , korban hendak membelok ke arah kanan (selatan). Namun dari arah timur melaju sepeda motor yang dikendarai tersangka SA dengan kecepatan tinggi sehingga bertabrakan dengan korban," tutur Ipda Boby, Senin (22/04/2024).

Akibatnya, korban mengalami cidera kepala berat dan dirawat di Ruang ICU RSUD Tjitro Wardojo hingga meninggal dunia.

Usai menabrak korban, SA sempat berhenti namun bukannya menolong korban yang tergeletak di jalan, ia justru kemudian melarikan diri dan tidak melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Peristiwa itu pun sempat diposting oleh keluarga korban di beberapa grup Facebook dan menjadi viral.

Polisi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui identitas penabrak yang merupakan perangkat Desa Sutoragan, Kecamatan Kemiri.

"Tersangka SA kami tangkap di rumahnya, Desa Sutoragan, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo pada Jumat, 19 April lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Purworejo dan ditangani oleh penyidik pada Unit Gakkum Satlantas Polres Purworejo," ungkap Ipda Boby.

Tersangka SA dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 subsidair Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara karena korban meninggal dunia," tegas Ipda Boby.

Kepada masyarakat, ia mengimbau agar selalu berhati-hati di jalan raya.

"Pengguna jalan harus tertib berlalu lintas, gunakan kelengkapan berkendara dan patuhi rambu-rambu lalin. Berhati-hati khsuusnya jika melintas di jalan halus namun sempit dan ramai. Utamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda," imbaunya.

1744