Home Regional Polres Purworejo, Proses Hukum Tersangka Bullying Siswi SMP di Butuh

Polres Purworejo, Proses Hukum Tersangka Bullying Siswi SMP di Butuh

Purworejo, Gatra.com - Penyidik Anak pada Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah, bergerak cepat menangani kasus penganiayaan yang melibatkan para siswi sebuah SMP Negeri di Kecamatan Butuh. Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim, AKP Catur Agus Yudo Praseno, mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

"Laporan korban sudah kami tindak lanjuti, saat ini sedang dalam proses penyidikan," jelas Kasat Reskrim kepada wartawan.

Dalam peristiwa dugaan penganiayaan ini, korban sebut saja berinisial AR, dan beberapa terduga pelaku merupakan siswi salah satu SMP Negeri di Kecamatan Butuh.

Para terduga pelaku masing-masing adalah SA (14), SY (13) KM (3), JH (14), semuanya satu sekolah dengan korban. Kemudian ada NK, siswi kelas IX SMPN di Butuh namun beda sekolah. Lalu Dh yang merupakan siswi SMK Swasta di Kutoarjo.

Para siswi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Dalam sistem peradilan anak ini, pelaku ditetapkan menjadi tersangka Anak. Sedangkan pasal yang dikenakan adalah Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun.

"Dalam penanganan perkara saat ini sesuai dengan ketentuan pasal 7 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), wajib bagi penyidik untuk memberikan upaya fasilitas diversi. Diversi yaitu penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana yang mengedepankan keadilan restoratif. Nanti, manakala diversi tidak berhasil, tentunya akan kembali melakukan proses penyidikan tersebut dengan mengirimkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas Kasat Reskrim.

241