Home Regional Bareskrim Polri Serahkan 9 Tersangka Judi Online Beromzet Rp15 Miliar ke Kejari Kota Semarang

Bareskrim Polri Serahkan 9 Tersangka Judi Online Beromzet Rp15 Miliar ke Kejari Kota Semarang

Semarang, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri menyerahkan sembilan tersangka pelaku judi online dan barang buktinya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Barang bukti yang diserahkan antara lain 77 rekening beserta kartu ATM, satu token, 33 unit HP, tiga laptop dan uang tunai mencapai Rp700 juta.

Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan menyatakan, para tersangka beroperasi di wilayah Kota Semarang, Jakarta dan Medan.

“Mereka adalah para karyawan yang berperan melakukan pembuatan rekening untuk memudahkan transaksi situs judi online 1Xbet,” katanya di Kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (27/6).

Rekening yang digunakan para tersangka, lanjut Bambang untuk aktifitas deposit dan withdraw adalah rekening bank yang ada di Indonesia.

“Dari aktifitas judi online yang dilakukan para tersangka itu omset yang diraih diperkirakan mencapai Rp15 miliar per bulan,” ujarnya.

Menurut Bambang, meski para tersangka melakukan aktifitas perjudian online di Indonesia, namun ternyata server situs judi online dan operatornya berada di Filipina dan Kamboja.

Saat ini anggota Bareskrim Polri sedang melakukan pengejaran terhadap dua daftar pencarian orang (DPO) pelaku yang berperan sebagai bandar di luar negeri.

“Kita sudah mengirimkan red notice dua DPO tersebut ke aparat kepolisian Filipina dan Kamboja,” ujarnya.

Bambang menambahkan, dalam penanganan perkara judi online juga lakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup situs-situs judi online yang dilakukan oleh para tersangka di wilayah hukum Indonesia.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Semarang, M. Rizky Pratama dalam kesempatan sama menyatakan, sembilan tersangka akan dilakukan penahanan sambil menunggu persidangan di pengadilan.

“Kami menerima pelimpahan berkas sembilan tersangka dan barang bukti kasus perjudian online yang diungkap tim penyidik Bareskrim Polri. Para tersangka akan dilakukan penahanan pihak kejaksaan negeri di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita,” ujarnya

Para tersangka, imbuh Rizky, dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008 dan atau UU no. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan uu No 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas judi online. “Mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi dan melindungi orang-orang terdekat dari judi online,” ajaknya.

32