Purworejo, Gatra.com- Sebuah media siber bernama jejakkasus.id memuat berita yang berjudul 'Sungguh Aneh Dan Memalukan Oknum Polisi Lantas Polres Purworejo, Menyita Mobil Mewah Gegara pengemudi Tidak Punya SIM' membuat berang Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah.
Pasalnya, dalam berita yang bersumber dari seorang pengacara bernama Rinto Nugroho, Personel Satlantas yang sedang menilang dan menyita mobil Lexus RX200T-Sport disebut merampas mobil mewah tersebut.
Dalam kronologis versi pengacara yang dimuat di situs media siber, pengemudi Lexus Berty Amalia (24) warga Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah hendak ke Yogyakarta bersama ibu dan adiknya.
Saat berada di wilayah hukum Polres Purworejo, ia ditilang oleh Petugas Satlantas Polres Purworejo karena diduga melanggar rambu lalulintas. Saat berhenti, kemudian Berty ditanya kelengkapan berkendara.
Namun ia hanya menyerahkan STNK yang sudah mati pajak 5 tahunannya, serta KTP karema tidak memiliki SIM. Kemudian polisi menilang dan mengamankan mobil Lexus di Kantor Satlantas Polres Purworejo yang terletak di sebelah pojok selatan Alun-alun Purworejo.
"(Rinto Nugroho) Sebagai kuasa hukum keluarga Berty, setelah mendapatkan kabar melalui Whats App (WA) dari ibu (orang tua) Berty, mengambil langkah untuk datang ke Kantor Lantas Purworejo guna melakukan konfirmasi tentang 'perampasan' mobil tersebut oleh oknum Polisi Lantas tersebut," demikian tertulis dalam jejakkasus.id.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, melalui Kasat Lantas AKP Untung Ariyono membantah adanya perampasan mobil Lexus oleh anak buahnya.
"Kami melaksanakan tugas sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan tang berlaku. Yang bersangkutan (Berty) mengemudi tapi tidak memiliki SIM. Kemudian STNK kendaraan 5 tahunan mati sejak akhur tahun 2023 lalu. Maka sebagai barang bukti, kendaraan bermotornya (Lexus) kami sita. Pasal yang dikenakan adalah 281 ayat 1 dan Pasat 288 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Yang membawa ke Kantor Satlantas juga pemilik mobil. Karena akan mengikuti kegiatan di Yogyakarta, petugas kami juga memanggilkan moda transportasi online untuk ke lokasi tujuan," kata Untung, Minggu (25/02/2024).
Kronologi kejadian yang disampaikan oleh Polisi, jauh berbeda dengan versi pengacara yang dimuat di portal media siber.
"Kronologinya, pada hari Kamis, 22 Februari 2024 sekutar pukul 14.30 WIB di Jalan Daendles ikut wilayah Desa Ukirsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo saat petugas Patwal melaksanakan giat patroli/ penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong), dari arah varat (Kebumen) melihat mobil Lexus warna putih NOPOL B 1625 TCY. Dari plat nomor, masa berlaku TNKB sudah lewat, yakni bulan 11 (Novenber) tahun 2023," jelas Untung.
Ia kemudian melanjutkan, saat dihentikan pengemudi justru tancap gas lari ke arah wilayah Purworejo (timur) sambil membanting setir sehingga hampir menabrak petugas lain yang juga berusaha menghentikan.
Petugas merasa curiga karena mobil berkaca hitam (gelap) dan tidak berhenti, sehingga di lakukan pengejaran. Pada saat pengejaran salah satu anggota menghubungi kanit Turjagwali Ipda Bambang yang saat itu masih berada di area salah satu SLTP Grabag sosialisasi knalpot brong memberikan informasi jika anggota sedang melaksanakan pengejaran.
"Pengejaran mobil Lexus tersebut sampai 5 KM dan mendahului banyak kendaraan di depannya. Pemgemudi nobil tersebut sangat membahayakan pengguna kendaraan lain. Akhirnya mobil berhasil dihentikan di traffic Light Simpang 4 Ketawang oleh Kanit Turjagwali bersama anggota," papar Kasat Lantas.
Kemudian oleh Aipda Kukuh Kun atau yang terkenal dengan nama Dul Kemit, dilakukan pemeriksaan sesuai SOP. Saat itulah baru di ketahui bahwa pengemudi seorang perempuan muda.
Setelah dilakukan pemeriksaan pengemudi, tidak dapat menunjukkan SIM A dan hanya menunjukkan STNK mati pada bulan 11 th 2023 ( mati pajak 4 bulan ) serta KTP pengemudi.
"Pengemudi diduga melanggar Pasal 281 ayat 1 jo 77 ayat 1 tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi. Juga Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 70 ayat 2 huruf (a), Kendaraan Bermotor yang tidak di lengkapi STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri, bahwa STNK dan TNKB hanya berlaku sampai 5 th setelah dregrestasi dan dimintakan pengesahan setiap tahunnya, dilakukan penindakan penilangan sesuai Pasal yang di langgar. Sehubungan tidak memiliki SIM dan STNK mati, maka barang bukti yang disita adalah kemdaraan bermotornya, dalam kasus ini adalah mobil Lexus," tegas AKP Untung.
Untuk bisa mengambil kendaraannya, menurut Kasat Lantas, pemilik harus membayar pajak yang mati terlebih dahulu, kemudian bukti (STNK baru) dibawa ke Satlantas Purworejo. Pemilik Lexus juga harus membayar tilang melalui BRIVA atau Pengadilan Negeri Purworejo.
"Jadi kami tegaskan, tidak benar kami merampas mobil, karena tindakan Polisi sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami meminta kepada media jejakkasus.id agar mengoreksi berita yang menyebutkan bahwa polisi merampas mobil Lexus. Baik pengacara maupun pemuat berita, harus meminta maaf secara terbuka, karena apa yang disampaikan bohong serta fitnah dan sangat merugikan nama baik Kepolisian," pungkas Kasat Lantas.