Home Hukum Dua Kali Ditolak, Kuasa Hukum Waskita Berharap BTU Tak Kembali Ajukan PKPU

Dua Kali Ditolak, Kuasa Hukum Waskita Berharap BTU Tak Kembali Ajukan PKPU

Jakarta, Gatra.com – Kuasa Hukum PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), Fernandes Raja Saor, mengharapkan PT Bukaka Teknik Utama (PT BTU) tidak kembali mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah pengadilan menolak permohonan untuk kedua kalinya.

“Rasanya putusan hakim yang menolak permohonan PKPU terhadap Waskita Karya sudah jelas ya. Jadi, tidak perlu lagi lah melakukan hal tersebut,” kata Fernandes pada Jumat (19/4).

Advokat dari Kantor Hukum Fernandes Partnership tersebut menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan PKPU PT BTU terhadap emiten BUMN berkode WSKT.

Ia menjelaskan, Majelis Hakim yang diketuai Buyung Dwikora, S.H., M.H., mengucapkan putusan perkara PKPU Nomor: 390/Pdt.Sus-PKPU/P2023/PN.Jkt.Pst., tersebut pada Kamis (18/4).

Fernandes menyampaikan, pihaknya dari awal optimistis bahwa Majelis Hakim akan menolak permohonan PKPU yang diajukan pihak pemohon untuk kedua kalinya terhadap WSKT ini.

“Kami sudah menduga dan sangat percaya bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara PKPU terhadap PT Waskita Karya akan menolak permohonan PKPU kedua ini,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya optimistis Majelis Hakim akan menolak PKPU tersebut karena selain upaya hukum sebelumnya juga telah ditolak, selain itu, di antaranya utang yang diajukan memang tidak sederhana.

Fernandes mengungkapkan, dalam persidangan pihaknya telah membeberkan fakta hukum yang sebenarnya terjadi serta dalil-dalil yang menguatkannya.

Sebelumnya, lanjut Fernandes, ada 7 permohonan PKPU terhadap emiten konstruksi WSKT. Dari jumlah tersebut, 6 di antaranya berakhir damai dan permohonan PKPU dicabut.

Sedangkan permohonan PKPU dari PT Bukaka ditolak oleh Majelis Hakim. Lalu bersamaan dengan Permohonan PKPU Bukaka yang ditolak saat ini, juga terdapat 1 permohonan PKPU yang berakhir damai dan dicabut.

Kuasa hukum WSKT lainnya juga dari Kantor Hukum Fernandes Partnership, Glenn Dio Haeckal Anggoro, menjelaskan Waskita Karya adalah BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik dan tidak bersifat sederhana.

“PT Waskita Karya Tbk kan BUMN, sehingga sebaiknya PKPU diajukan oleh Kementerian Keuangan atau atas izin Kementerian Keuangan. Tapi poin utamanya, kalau kita dengar dari pembacaan tadi, ya ini ditolak karena memang yang diajukan tidak bersifat sederhana,” ujar Glenn.

203

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR