Meulaboh, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerbitkan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 137 Tahun 2024 tentang Perbuatan atas Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 128 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, termasuk pengungsi Rohingya.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Barat Abdurrani mengatakan bahwa penerbitan SK tersebut juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2308/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kabupaten/Kota.
"Penertiban surat keputusan ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam menyikapi kedatangan pengungsi dari luar negeri," kata Abdurrani di Meulaboh, Kamis (18/4).
Dalam melaksanakan tugasnya, jelas Abdurrani, satgas penanganan pengungsi berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri dan bertanggung jawab kepada Bupati Aceh Barat.
Abdurrani menjelaskan bahwa penerbitan SK tersebut sejak 27 Maret 2024, dan akan berakhir setelah seluruh pengungsi yang kini ditampung di kompleks Kantor Bupati Aceh Barat tidak lagi berada di daerah setempat.
Lebih lanjut, Abdurrani mengatakan bahwa penerbitan SK tersebut juga tidak membebankan keuangan daerah, dalam hal ini keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat.
"Penerbitan surat keputusan ini hanya sebagai wujud kemanusiaan saja, tidak membebankan keuangan daerah," tutur Abdurrani.