Home Regional Terlibat Korupsi Batik DPMD Sumsel, Jaksa Tahan PPK di Palembang

Terlibat Korupsi Batik DPMD Sumsel, Jaksa Tahan PPK di Palembang

Palembang, Gatra.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menetapkan satu orang tersangka berstatus ASN aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Prio Prasetyo, dalam perkara pengadaan bahan batik perangkat desa oleh Dinas PMD Provinsi Sumsel, Rabu (24/04)

Tersangka diketahui menjabat sebagai PPK kegiatan Pengadaan tersebut. Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan beberapa jam Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang.

"Tersangka kita tahan 20 hari kedepan di Rutan klas 1 A Pakjo guna membantu proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasi Tindak Pidana Khusus, Aryo Aprianto Gopar didampingi Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Palembang, Irfan Ferdiansyah Muis.

Aryo menerangkan jika Prio ditahan dan ditetapkan tersangka lantaran sudah memenuhi unsur dua alat bukti. Tersangka juga sudah menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang secara intensif.

"Unsur dan alat bukti sudah terpenuhi, tersangka selaku PPK ini melakukan pembengkakan harga bersama tersangka, sebelumnya yang sudah diadili," kata Aryo.

Terkait dugaan kasus tersebut melibatkan Kepala dinas serta pejabat lainnya di PMD Sumsel, Aryo mengaku tengah mendalami dan merampungkan bukti-bukti yang didapat timnya guna menetapkan tersangka selanjutnya.

"Yang jelas kami masih mendalami, untuk kemungkinan tersangka lainnya sangat besar. Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengerucut ke atas, jika terbukti maka akan segera kita jebloskan bersama tersangka lainya," kata Aryo.

Diketahui, sebelumnya kejaksaan sudah menetapkan tersangka Agus Sumantri, kepala himpunan Kades. PPK ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana secara primer. Selain itu dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana secara subsidier.

Sebelumnya, Kejari Palembang menetapkan dua tersangka lainya JN dan As atas kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik dinas Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sumsel tahun 2021. Kerugian negara sebesar Rp 883 juta.

Dalam penyidikan diketahui pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021, tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugiaan sebesar Rp 883 juta.

157