Home Hukum Polri Terbitkan Red Notice 2 Tersangka yang Buron Kasus TPPO Mahasiswa Magang Ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Tersangka yang Buron Kasus TPPO Mahasiswa Magang Ke Jerman

Jakarta, Gatra.com - Polri telah menerbitkan red notice terhadap dua buron kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mahasiswa berkedok magang atau ferien job ke Jerman.

Adapun dua tersangka tersebut berinisial ER alias EW (39) dan A alias AE (37). Keduanya kini masih di Jerman dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidik menyampaikan telah menerbitkan adanya red notice ya terhadap dua tersangka tersebut untuk secara teknis lainnya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/4).

Trunoyudo mengatakan penyidikan kasus ini masih berproses. Ia memastikan Polri akan menuntaskan kasus ini.

"Ini juga tentu menjadi bagian dari sorotan publik atau perhatian publik menjadi kewajiban Polri untuk menuntaskan perkara ini dengan prosedural dan tentunya secara baik menurut undang-undang," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di semua negara dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka yakni Sihol Situnggkir (65), AJ (52), MZ (60), ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

Untuk tersangka Sihol, AJ, MZ tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor. Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus buron dan diduga ada di Jerman.

Setidaknya diduga ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat dalam kasus ini.

Setibanya di Jerman, para mahasiswa itu disebut dieksploitasi dan dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan jurusannya.

Adapun kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.

PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).

PT SHB juga mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Padahal, program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.

Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.

16