Home Makro BI Beri Insentif Bank Beri Kredit di Sektor Propritas

BI Beri Insentif Bank Beri Kredit di Sektor Propritas

Jakarta, Gatra.com- Sebagai upaya mendukung  pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022, tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022. 

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono menjelaskan, cakupan pengaturan dalam ketentuan ini adalah pemberian insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu. Seperti pemberian kredit kepada sektor prioritas, pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI.

"Insentif yang diberikan berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata," ungkap Erwin dalam keterangan tertulis diterima Gatra.com, Kamis (3/3).

Untuk mendukung implementasi ketentuan tersebut, BI juga menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) melalui penerbitan PBI No.24/4/PBI/2022, tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Penyempurnaan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022.

"Penerbitan PBI Insentif dan penyempurnaan PBI GWM tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Februari 2022," jelas Erwin.

164