Home Makro BI Kantongi US$1,9 Miliar Devisa Hasil Ekspor SDA per 23 April 2024

BI Kantongi US$1,9 Miliar Devisa Hasil Ekspor SDA per 23 April 2024

Jakarta, Gatra.com - Bank Indonesia (BI) mencatat perolehan Term Deposit (TD) valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar US$1,9 miliar per 23 April 2024.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, nilai tersebut belum ada perubahan signifikan dibanding dengan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar US$1,95 miliar pada 20 Maret 2024.

“TD Valas DHE kita jadi memang posisi berapa bulan terakhir ini tidak megalami perubahan signifikan, posisi di 23 April 2024 ini adalah sebear US$1,9 miliar,” kata Destry konferensi pers hasil RDG BI pada Rabu (24/4).

Dalam kesempatan itu, Destry juga menjelaskan bahwa, jumlah perusahaan yang sudah menempatkan DHE di dalam negeri bertambah dibanding bulan sebelumnya. Pada April 2024 jumlah perusahaan tercatat sebanyak 163, meningkat dibanding Maret 2024 yang tercatat sebanyak 160 perusahaan.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA), yang merupakan aturan pembaharuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019. Hal ini menjadi salah satu komitmen pemerintah dalam mendukung kebijakan hilirisasi di tanah air.

Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA. Komoditas yang dikenakan wajib DHE SDA yaitu produk dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Dalam aturan terbaru, transaksi eksportir mengalami perubahan. Bagi eksportir yang memiliki komoditas dengan nilai ekspor lebih dari USD250.000, wajib menempatkannya pada bank khusus atau LPEI dengan jumlah paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan. Dalam peraturan itu, terdapat penambahan komoditas hilirisasi sebanyak 260 pos tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023.

Penempatan nilai ekspor atas DHE SDA memiliki potensi pemanfaatan mencapai 69.5% dari total ekspor atau setara USD203 Miliar. Sehingga, Indonesia memiliki potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri melalui instrumen penempatan DHE SDA.

21