Home Kalimantan Sahbirin Keluarkan SE, Perusahaan Diharapkan Bayar THR Tepat Waktu

Sahbirin Keluarkan SE, Perusahaan Diharapkan Bayar THR Tepat Waktu

Banjarbaru, Gatra.com - Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjaannya paling lambat satu pekan sebelum Idulfitri 1444 Hijriah dikeluarkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti kepada wartawan mengungkapkan, surat edaran Gubernur Sahbirin itu telah diinformasikan kepada perusahaan di Kalimantan Selatan dengan harapan agar membayar THR tepat waktu sesuai yang termaktub dalam surat edaran tersebut.

"Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah diperkirakan jatuh pada 21 April 2023, sehingga paling lambat H-7 atau 13 April 2023, THR bagi pekerja harus sudah dibayar perusahaan," kata Irfan di Banjarmasin, Senin (10/4).

Dia menyebut, THR adalah hak pekerja yang harus dibayar perusahaan. Pembayaran lebih cepat akan lebih baik karena sangat bermanfaat bagi pekerja dan keluarganya menyambut lebaran Idul Fitri.

Irfan menjelaskan, pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari satu tahun juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja. "Nominal yang diberikan perusahaan dihitung secara proporsional," ucapnya.

Dia mengingatkan, perusahaan yang abai dengan tidak memberikan THR kepada pekerjaannya, siap - siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.

Irfan menjelaskan, berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, bahwa perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Akan tetapi, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja," ujarnya.

89