Home Lingkungan Rakernas AMDAL, Siti Nurbaya: Permohonan Persetujuan Lingkungan Meningkat Tajam

Rakernas AMDAL, Siti Nurbaya: Permohonan Persetujuan Lingkungan Meningkat Tajam

Jakarta, Gatra.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengatakan, jumlah permohonan Persetujuan Lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semakin meningkat tajam.

Siti dalam keterangan pers pada Kamis (23/11), menyampaikan, pada 2018 ada 100 permohonan, 2019 bertambah 103, 2020 sebanyak 108, 2021 meningkat 356, 2022 meningkat tajam 1.399, dan 2023 hingga November sudah ada 1.607. Total ada 3.499 permohonan.

“Berdasarkan tabel dan gambar dapat dilihat peningkatan tajam permohonan Persetujuan Lingkungan yang dimohonkan di KLHK,” katanya.

Siti dalam acara pembukaan Rakernas AMDAL bertajuk “Sinergi dan Kolaborasi Dalam Transformasi Persetujuan Lingkungan untuk Kemajuan Investasi Menuju Indonesia Maju dan Sejahtera” di Jakarta, menyampaikan, pada tahun 2021 meningkat 3 kali lipat.

“Tahun 2022 meningkat 14 kali lipat (1.399 permohonan) dan menjelang tahun 2023 berakhir permohonan meningkat 16 kali lipat (1.607 permohonan),” katanya.

Siti menyampaikan, peningkatan dalam jumlah sangat meningkat tajam ini, tentu akan membebani waktu penyelesaian Permohonan Persetujuan Lingkungan. Hal ini terbukti pada review yang dilakukan pada awal Desember 2022, dimana hanya terdapat 403 Permohonan Persetujuan Lingkungan yang dapat diselesaikan dari 1.399 Permohonan.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Siti, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan telah membuka 2 kanal penyelesaian permohonan persetujuan lingkungan melalui proses penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan yang dapat menampung 4 permohonan Amdal dan 8 permohonan UKL-UPL setiap harinya.

Oleh karena itu, pada tanggal 27 Desember 2022, KLHK telah menerbitkan 3 surat keputusan dalam upaya percepatan proses pengurusan persetujuan lingkungan, yaitu SK Menteri LHK Nomor SK.1295/MENLHK/SETJEN/REN.0/12/2022, SK Menteri LHK Nomor SK.1296/MENLHK/SETJEN/REN.0/12/2022, dan Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.7/MENLHK/ SETJEN/REN.0/12/2022.

Pada intinya, ketentuan tersebut menetapkan penugasan proses persetujuan lingkungan terhadap penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan yang merupakan kewenangan Menteri kepada instansi lingkungan hidup daerah atau Komisi Penilai Amdal daerah yang mendapatkan penugasan dengan membentuk satuan tugas (satgas) yang melibatkan internal KLHK dan pihak eksternal seperti Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL).

“Pelaksanaan kegiatan rapat kerja nasional amdal tahun 2023 merupakan suatu langkah kerja nyata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengatasi berbagai permasalahan layanan dokumen lingkungan di tingkat pusat dan daerah,” ujarnya.

Ia menyampaikan, dengan menyinergiskan pelaksanaan sistem kajian dampak lingkungan sehingga terwujudnya proses layanan persetujuan lingkungan yang cepat, transparan, dan efektif.

Memperhatikan berbagai topik isu permasalahan yang berkembang di masyarakat dan mempertimbangkan berbagai dampak yang ditimbulkan dari berbagai sektor usaha dan kegiatan, maka dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Amdal tahun 2023 akan berfokus pada 6 isu pokok, yakni:

a. Pelaksanaan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan Tim Uji Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

b. Arah dan Kebijakan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Rangka Mendorong Percepatan dan Penyederhanaan Proses Persetujuan Lingkungan

c. Posisi dan Implementasi Persyaratan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Baik di Darat, Laut, Maupun Kawasan Hutan dalam Rangka Keputusan Kelayakan Lingkungan

d. Peningkatan Kualitas Dokumen Lingkungan Hidup Melalui Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup

e. Posisi KLHS, Persetujuan Teknis dan Persetujuan Awal dalam Integrasinya dengan Persetujuan Lingkungan

f. Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet.

Adapun Tujuan Rapat Kerja Nasional Amdal Tahun 2023, yaitu:

a. Menyosialisasikan arah, pelaksanaan, dan persiapan implementasi Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (LUK LH) dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK LH);

b. Menyosiallisasikan Arah dan Kebijakan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Rangka Mendorong Percepatan dan Penyederhanaan Proses Persetujuan Lingkungan;

c. Menyosialisasikan Posisi dan Implementasi Persyaratan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Baik di Darat, Laut, Maupun Kawasan Hutan dalam Rangka Keputusan Kelayakan Lingkungan;

d. Merumuskan strategi Peningkatan Kualitas Dokumen Lingkungan Hidup Melalui Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup;

e. Menyosialisasikan Posisi dan Fungsi KLHS dan Pertek dalam Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup;

f. Menyosialisasikan Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet.

“Pada kegiatan Rakernas AMDAL Tahun 2023 ini, KLHK akan melaksanakan Peluncuran Modul Penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan di Amdalnet,” katanya.

Ia menjelaskan, melalui modul Penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan ini bahwa mekanisme penapisan yang semula memerlukan waktu 2-3 bulan menjadi lebih cepat dan efektif, yaitu hanya memakan waktu kurang lebih 2 jam yang dilakukan secara otomatis melalui Sistem Informasi Dokumen lingkungan Hidup Amdalnet.

Melalui Rapat Kerja Nasional Amdal ini diharapkan tercipta sinergitas kebijakan pusat dan daerah yang saling terintegrasi sehingga koordinasi, konsolidasi, dan komunikasi dapat semakin efektif.

“Dengan semakin baiknya proses persetujuan lingkungan diharapkan kegiatan investasi di Indonesia meningkat sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka luas,” katanya.

156