Home Hukum Kejati Bali OTT Oknum Bandesa Adat Berawa

Kejati Bali OTT Oknum Bandesa Adat Berawa

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung, KR, karena diduga melakukan pemerasan terkait investasi di daerahnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, pada Jumat (3/5), menyampaikan, OTT tersebut menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.

Ia menjelaskan,Kejati Bali menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat. OTT juga sebagai komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik mafia investasi dan mafia tanah.

“Pada Kamis, tanggal 2 Mei 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta 2 (dua) orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali,” katanya.

Putu Agus Eka Sabana menyampaikan, Tim mengamankan KR karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN di daerah Desa Adat Berawa. KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung.

Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut.

“Oleh karena itu, KR meminta uang kepada AN sebesar Rp10 miliar sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR,” ujarnya.

AN telah menyerahkan uang sekitar Rp5 miliar kepada KR pada bulan Maret lalu ?di Starbuck Café daerah Kuta. Selanjutnya penyerahan kedua sebsar Rp100 juta pada Kamis saat dilakukan OTT.

“Pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan tim Kejati Bali adalah bundelan kantong kresek kuning berisi amplop yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp100 juta, mobil Toyota Portuner, dan barang bukti elektronik berupa 2 buah handphone (gawai) yang masih diverifikasi.

Putu Agus Eka Sabana menegaskan, Kejati Bali mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku untuk menjaga iklim investasi, baik investor di luar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat.

“Untuk menjaga nama baik Bali di mata investor di luar negeri dan menjaga marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

103