Home Teknologi Ini Upaya Kominfo terkait Dugaan Kebocoran Data Pemilih KPU

Ini Upaya Kominfo terkait Dugaan Kebocoran Data Pemilih KPU

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta klarifikasi soal dugaan kebocoran data pemilih.

Kementerian Kominfo dalam pernyatan tertulis pada Rabu (29/11), menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan surat tersebut pada Selasa (28/11), menanggapi pemberitaan soal dugaan kebocoran data pemilih milik KPU.

Kementerian Kominfo menempuh langkah tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

“Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut,” ujar Kementerian Kominfo.

Kementerian Kominfo menyampaikan, dalam pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Kementerian Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Kementerian Kominfo menghimbau seluruh PSE, baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki.

111