Home Politik Gejolak di Partai Banteng Warnai Penetapan Caleg Terpilih di Sukoharjo

Gejolak di Partai Banteng Warnai Penetapan Caleg Terpilih di Sukoharjo

Sukoharjo, Gatra.com - KPU Sukoharjo dijadwalkan akan menetapkan caleg terpilih pada Pemilu 2024, Kamis malam (2/5) pukul 19.00 WIB. Berdasarkan surat KPU Nomor 70/PL.01.9.Und/3311/2024, Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Calon terpilih Pemilu 2024 akan digelar di Meeting Room lantai 2 Graha PGRI, Sukoharjo.

Namun hingga saat ini, belum diketahui siapakah Caleg yang akan ditetapkan oleh KPU, khususnya dari PDI Perjuangan. Sebab di internal paratai itu sendiri sedang bergejolak terkait dengan sistem Komandante. Dimana, caleg dengan perolehan suara tinggi terancam tidak dilantik dan digantikan dengan caleg yang ada di bawahnya.

Terkait dengan hal itu, Ketua KPU Syakbani Eko Raharja belum bisa memberikan keterangan. Dia hanya mengatakan bahwa nanti akan di plenokan.

Terpisah, Ketua Banteng Soca Ludiro Jawa Tengah, Wawan Wulung mengatakan, terkait dengan agenda penetapan Caleg terpilih tersebut pihaknya mengaku tetap berpegang teguh pada aturan. Yakni, UU Pemilu serta PKPU dan khususnya di internal PDI Perjuangan, Peraturan Partai DPP PDI Perjuangan Nomor 3 tahun 2024, dimana penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak mengikuti UU Pemilu.

"Hati-hati KPU, kasus ini sudah ada yang dilaporkan Polda. Di internal juga dalam penanganan Mahkamah Partai, jadi kalau nanti KPU tetap menetapkan caleg terpilih tidak berdasarkan UU dan PKPU, artinya caleg dengan suara terbanyak, kami juga akan ambil langkah hukum," tegasnya.

Menurutnya, jika yang dijadikan pedoman KPU adalah surat dari DPC terkait dengan pengunduran diri caleg, maka hal itu masih bisa diperdebatkan. Sebab ada beberapa kasus dimana surat pengunduran dilakukan DPC tetapi cacat proses dan cacat hukum sehingga bisa berujung ke ranah pidana.

"Sebagai contoh, surat yang disodorkan ke KPU oleh DPC itu dibuat jauh hari sebelum caleg yang bersangkutan ditetapkan sebagai caleg terpilih. Selain itu saat dibuat juga tidak ada tanggalnya," terangnya.

Di samping itu, surat bersedia mengundurkan diri tersebut bukan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih, tetapi bagian dari syarat pencalegan di internal DPC PDI Perjuangan.

"Kami hanya mengingatkan saja, jika KPU tidak melaksanakan UU maka langkah hukum jelas akan kami ambil. Pergantian calon tidak sesuai prosedur itu murni memenuhi unsur pidananya," tandasnya.

170