Jakarta, Gatra.com- Kuasa hukum Kusnadi selaku Asisten seketaris jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dan Priyatno soal penyitaan handphone hingga buku milik Kusnadi. Politisi partai banteng itu tidak terima karena statusnya sebagai saksi bukan tersangka.
Adapun laporan tersebut teregister dengan Nomor STPBB/1284DIK.01.05/23/06/2024, tanggal 11 Juli 2024.
"Saya selaku kuasa hukum Kusnadi hari ini melaporkan peristiwa terkait yang diduga peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2024 di lantai 2 gedung KPK dan peristiwa yang dialami Kusnadi juga pada tanggal 19 Juni 2024 di lantai 2 gedung KPK," kata Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus saat ditemui di Gedung Propam Polri, Jakarta, Kamis (11/7).
Petrus menilai, penyitaan barang bukti oleh penyidik KPK dinilai menyalahi aturan, karena dilakukan kepada Hasto dan Kusnadi saat keduanya berstatus sebagai saksi.
"Karena dalam pemahaman masyarakat kita pada umumnya dan pemahaman kami sebagai praktisi hukum, baik uu KUHAP maupun KPK, penyitaan dan pengeledahan secara mendadak dan paksa itu dilakukan terhadap tersangka," katanya.
"Padahal Kusnadi bukan tersangka, Hasto juga. Dia dipanggil sebagai saksi karena itu peristiwa yang dialami Kusnadi saat itu kami nilai diduga sebagai peristiwa tindak pidana dan diduga sebagai pelaku Rossa Purba Bekti dan Priyatno, dua-duanya penyidik KPK," sambungnya.
Diketahui, bahwa Rossa Purbo Bekti dan Priyatno merupakan anggota polri yang ditugaskan dari instansi polri untuk menjadi penyidik KPK.