Banjarbaru, Gatra.com - Dua oknum Notaris dan PPAT di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan berinisial NH dan SPP dilaporkan ke ATR/BPN Kota Banjarbaru, Selasa (11/6). Laporan disampaikan oleh Mawardi selaku pemilik lahan dan pihak yang dirugikan, didampingi tokoh LSM Kalsel, Bahrudin.
Mawardi mengungkapkan alasan kenapa dua oknum tersebut dilaporkan. "Mereka diduga telah melakukan pelanggaran kode etik atau menyalahgunaan jabatan sebagai pejabat pembuat akta tanah dan bertentangan dengan PP Nomor 24 tahun 1997 dan Undang - undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004," bebernya kepada Gatra.com, Rabu (12/6).
Disampaikan, akibat ulah oknum Notaris dan PPAT itu, berpotensi memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, karena oknum sudah berani membuat akta jual beli atau AJB hanya berdasarkan akta kuasa menjual yang tidak mendasar dan tidak diakui oleh pemberi kuasa.
Selain tidak mendasar dan tidak diakui oleh pemberi kuasa, akta kuasa menjual tersebut juga memuat tentang kuasa mutlak, padahal kuasa mutlak sudah dilarang UU sebagaimana Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Pasal 39 ayat (1) d. Dalam PP itu disebutkan PPAT dilarang untuk membuatkan akta tentang peralihan hak, jika para pihak atau salah satu pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak.
"Oknum Notaris dan PPAT, SPP diduga telah membuat AJB (Akta Jual Beli) yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun : 1997 Pasal : 39 ayat (1) d. Dan pembuatan AJB tersebut tidak ada seizin maupun sepengetahuan kami selaku pemilik atas hak," ujarnya.
Mawardi menjelaskan, sertifkat - sertifikat asli telah dia titipkan kepada oknum notaris NH untuk proses balik nama. Namun oknum tersebut diduga membuat Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dengan dasar SKMHT yang tidak sah menurut UU jabatan Notaris No.30 Tahun 2004 Pasal : 48 dan Pasal : 50.
Banyak coretan dan perubahan tanpa adanya persetujuan. Namun dengan dasar SKMHT yang tidak sah itu, oknum Notaris NH tetap membuat APHT dan memasang HT terhadap sertifikat - sertifikat. Olah oknum ini, kata Mawardi, jelas bertentangan dengan PP No. 24 Tahun : 1997 Pasal : 44. "Atas hal tersebut, maka kami melaporkan pelanggaran kode etik PPAT kepada pihak ATR/BPN Kota Banjarbaru selaku pengawas PPAT guna ditindaklanjuti dan diberikan sangsi yang setimpal sebagaimana yang diatur undang - undang dan peraturan pemerintah," tegasnya.
Sebelumnya, secara terpisah, tokoh masyarakat Kalsel, Bahrudin mengatakan, apa yang dilakukan oleh dua oknum tersebut jika dibiarkan sangat meresahkan masyarakat dan bisa menimbulkan konflik sosial, karena diduga sudah membuat tidak adanya kepastian hukum.
"Kami selaku perwakilan masyarakat dan LSK di Kalsel sangat mendukung program Kementerian ATR/BPN yang berjanji akan membasmi mafia tanah. Kami datang ke kantor ATR/BPN Kota Banjarbaru melakukan audiensi, karena ini kewajiban pihak BPN untuk memberikan sangsi kepada oknum notaris dan PPAT yang melanggar kode etik atau meyalahgunakan jabatannya," tegas Ketua LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) itu disela penyampaian orasi di depan Kantor ATR/BPN Kota Banjarbaru.
Pria yang kesohor dengan gelar Udin Palui itupun mewanti - wanti ATR/BPN Kota Banjarbaru untuk menindak dua oknum tersebut. "Kalau dalam waktu satu bulan tidak ada tindakan, maka kami akan laporkan ke Kementerian ATR dan melakukan orasi di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.