Home Hukum Masih Beroperasi, BKPM Cabut Izin Usaha Tambang Perusahaan di Kalsel

Masih Beroperasi, BKPM Cabut Izin Usaha Tambang Perusahaan di Kalsel

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) PT Berkat Mufakat Bersama Energi (BMBE) di wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), secara mendadak.

Kuasa hukum PT BMBE, Deolipa Yumara, mengatakan, pencabutan sepihak oleh BKPM dilakukan saat kliennya tengah mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk tetap beroperasi.

“Saat sedang mengurus IPPKH, tiba-tiba dicabut izinnya, padahal perusahaan ini sudah taat hukum,” kata Deolipa dalam konferensi pers di Kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa, (16/7).

Deolipa mengatakan, perusahaan yang tengah ditanganinya dinilai tidak beroperasi oleh BKPM. Menurutnya, lembaga yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia itu mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Padahal, lanjut Deolipa, PT BMBE belum berjalan lantaran tengah mengurus izin IPPKH.

“Kita tidak mau melakukan penambangan karena belum ada IPPKH , tapi tiba-tiba izin IUP OP dicabut,” ucapnya.

Melalui Firma Hukum Deolipa Yumara, PT BMBE terus menyurati BKPM untuk mendapatkan penjelasan. Meski, sudah empat kali disurati, Badan Pengelola Investasi itu belum juga memberikan jawaban.

Deolipa menyebut BKPM menyatakan tidak bisa menerbitkan izin usaha pertambangan lantaran merupakan wewenang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Alumni Universitas Indonesia (UI) itu juga telah menyurati Kementerian ESDM, tapi tidak mendapatkan respons.

“Dua-duanya enggak berani jawab sampai sekarang. Jadi surat yang saya bikin ini belum ada yang berani jawab. Ada apa ini? Kementerian kita kenapa lemah sekali? Kami mempertanyakan kinerja BKPM dan ESDM. Kita perlu tahu ini,” jelas Deolipa.

Namun, Deolipa enggan berandai-andai motif dibalik pencabutan izin usaha tambang secara sepihak oleh pemerintah. Di sisi lain, Pemerintah tengah membagi izin usaha pertambangan kepada organisasi keagamaan.

“Ini intrik pemerintah kita enggak tahu, yang pasti kita tidak mendapatkan kejelasan atas pencabutan tersebut,” imbuh Deolipa.

50