Home Regional KPID Jateng Buka Pendafaran Anggota Komisioner Periode 2024-2027

KPID Jateng Buka Pendafaran Anggota Komisioner Periode 2024-2027

Semarang, Gatra.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membuka pendaftaran anggota komisioner lembaga tersebut masa jabatan periode 2024–2027.

Ketua Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Provinsi Jateng, Prof. Budi Setiyono, mengatakan, pendaftaran dibuka mulai 22 April 2024.

“Masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan, bisa mengirimkan berkas pendaftaran paling lambat 22 Mei 2024 pukul 14.00 WIB,” katanya di Semarang, Jumat (19/4).

Prof. Budi menyampaikan, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon anggota KPID, antara lain Warga Negara Indonesia dengan KTP Jateng, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara, sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif dan yudikatif, pejabat pemerintah, maupun anggota partai politik (nonpartisan).

“Bagi aparatur sipil negara, serta anggota TNI dan Polri, harus mendapat izin dari pimpinan tempat bekerja,” ujarnya.

Ada pula persyaratan khusus, antara lain memiliki pengalaman bidang penyiaran yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat atau piagam dan daftar riwayat hidup yang menggambarkan rekam jejak penyiaran, memiliki kemampuan dan pengetahuan bidang penyiaran yang dituangkan dalam makalah visi misi.

Dalam proses seleksi, imbuh Prof. Budi, akan dilakukan sejumlah tahapan, yakni seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara dengan tim seleksi, uji publik, tes psikologi, serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPRD Jateng.

Prof. Budi yang juga wakil rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini berharap, proses seleksi tersebut betul-betul akan menghasilkan calon anggota KPID Jateng yang profesional, mumpuni, dan tanggap terhadap perkembangan zaman.

“Saat sekarang teknologi digital telah merambah ke segenap aspek kehidupan, tidak terkecuali bidang penyiaran. Anggota KPID nantinya juga harus menguasai wawasan pengetahuan penyiaran digital,” katanya.

Tim Seleksi Penjaringan calon anggota KPID Jateng akan bekerja secara objektif dalam melakukan seleksi para kandidat.

Berkas pendaftaran dapat dikirimkan kepada Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah dalam amplop tertutup, dengan alamat Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Kota Semarang, 50243, dan scan asli seluruh dokumen dikirim via email panselKPID@jatengprov.go.id. Informasi selengkapnya dapat diakses di website jatengprov.go.id.

137

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR