Home Regional DPRD Asahan Kritik Dinas Pendidikan: Banyak Kepsek Rangkap Jabatan, Ada Apa?

DPRD Asahan Kritik Dinas Pendidikan: Banyak Kepsek Rangkap Jabatan, Ada Apa?

Asahan, Gatra.com - Kepala Dinas Pendidikan  Pemkab Asahan, Suprianto mendapat kritikan keras DPRD Asahan. Mantan Kadisdukcapil itu dikritik soal banyaknya  kepala sekolah yang ditemukan rangkap jabatan (double job) selama selama masa kepemimpinannya.

"Ini sangat mengherankan dan belum pernah terjadi sebelumnya,"ujar Sekretaris Komisi A DPRD Asahan, Syadat Nasution lewat sambungan telepon  kepada Gatra.com, Senin (22/4) 

Dia mengatakan, DPRD Asahan menemukan banyak kepala sekolah merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah pada sekolah negeri lain. Padahal cukup banyak guru PNS yang telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi kepala sekolah.

"Orang-orangnya itu-itu saja, kayak Asahan ini kekurangan SDM saja. Kepala sekolah A merangkap menjadi Plt di sekolah lain,"ungkapnya.

Politisi dari Partai Amanat Nasional ini juga membeberkan rangkap jabatan yang terjadi pada kordinator wilayah (Korwil)yang membawahi Kepala-Kepala UPTD sekolah. Syadat menyebutkan, ditemukan satu orang pejabat Korwil merangkap Korwil pada kecamatan lain.

Kebijakan ini menurutnya jelas tidak efisien. Selain itu tidak baik bagi pembinaan jenjang karir di kalangan PNS Pemkab Asahan. Karena PNS yang lain juga punya hak dan kesempatan yang sama dengan mereka yang memiliki rangkap jabatan itu.

Untuk mengisi jabatan Kepala Sekolah yang kosong misalnya, menurut Syadat cukup banyak guru-guru PNS yang telah memenuhi syarat untuk dijadikan kepala sekolah. Banyak guru di Asahan yang telah mengantongi sertifikasi profesi, dan bersertifikasi sebagai guru penggerak.

Kebijakan Kadisdik Pendidikan Pemkab Asahan yang tidak populis ini telah beberapa kali mendapat sorotan DPRD setempat. "Kita sudah sering ingatkan ini, termasuk kepada Kadis Pendidikan dan Kepala BKDPSDM,"ketusnya.

Sebelumnya Suprianto juga disoroti persoalan mutasi jabatan dikalangan Kepala Sekolah dari tingkat TK, hingga SMP negeri yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemkab Asahan lebih dari tiga pekan silam. Suprianto mengajukan permintaan mutasi 49 kepala sekolah ke pemerintah daerah menjelang Pilkada.

Pelantikan tersebut akhinya terpaksa dibatalkan secara mendadak oleh Bupati Asahan setelah terendus jika pelantikan para pejabat yang digelar Kadisdik dan BKDPSDM Pemkab Asahan itu melanggar Undang-Undang.

Padahal Bupati Asahan  mendengungkan prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang disebutnya dengan konsep 3 T, yakni Tertib Administasi, Tertib Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan, danTertib pengelolaan anggaran. 

Menyangkut kritikan DPRD Asahan itu Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPIID) Disdik Pemkab Asahan, Musa Albakri tidak menjawab. "Mohon maaf saya sakit,"jawabnya.

56