Home Regional Soal Mutasi Tabrak UU, Muhili Lubis: Saya Hanya Laksanakan Perintah Sekretaris Daerah

Soal Mutasi Tabrak UU, Muhili Lubis: Saya Hanya Laksanakan Perintah Sekretaris Daerah

Asahan, Gatra com - Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Muhili Lubis mengaku, tidak mengetahui jika mutasi dan pelantikan puluhan Kepala Sekolah yang dilakukannya ternyata tidak mengantongi ijin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).  "Betul, saya tidak tahu. Saya kan hanya melaksanakan perintah," ujarnya kepada Gatra.com lewat sambungan telepon. 

Jawaban ini disampaikannya terkait dengan terungkapnya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan mutasi pejabat menjelang Pilkada. 

Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, Bupati Asahan melakukan mutasi terhadap 49 kepala sekolah pada Jumat tanggal 22 Maret 2024. Para kepala sekolah tersebut dilantik berdasar keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3 2.33.5-5.2 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemindahan PNS sebagai Kepala UPTD SMPN, Kepala UPTD SDN, Kepala UPTD TK Negeri dan Kepala SPNF SKB di Lingkunga Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Muhili berdalih, pelantikan sebanyak 49 kepala sekolah yang dilakukannya pada tanggal 22 Maret 2024 silam, hanya menjalankan perintah Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, John Hardi Nasution. Namun soal pelantikan tersebut melanggar hukum atau tidak, dia mengaku tidak tahu. 

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah yang terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024, kecuali mendapat izin Mendagri. 

"Betul saya tak tahu kalau soal ijinnya ada atau tidak," ujarnya berkali-kali. 

Dia berkilah masalah ada tidaknya ijin mutasi dari Mendagri, menjadi urusan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Pemkab Asahan Nazaruddin Siagian. "Saya ini hanya menjalankan perintah. Disuruh melantik ya saya lantik," katanya berkilah. 

Namun pernyataan pejabat ini terasa kurang pas. Masalahnya sesuai dengan Perbup  Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi  serta Tata Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan, Muhili membawahi 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), satu diantaranya adalah Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

Sementara itu terkait soal ini Sekdakab Asahan, John Hardi Nasution diam seribu bahasa. Meski berkali-kali dihubungi, Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Asahan ini enggan menjawab. 

63