Home Kalimantan Investor Merasa Dizalimi, DPMSP dan Dishub Tala Dituding Menghambat Izin Amdal Lalin

Investor Merasa Dizalimi, DPMSP dan Dishub Tala Dituding Menghambat Izin Amdal Lalin

Pelaihari, Gatra.com - Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMSP) dan Dishub Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan dituding melakukan kezaliman terhadap salah satu investor yang berinvestasi di kabupaten penghasil tambang dan sawit itu.

Dua dinas ini dianggap mempersulit perizinan Amdal Lalin di kawasan Pelaihari City yang sudah menjadi aset daerah setelah menerima hibah dari PT. Perembee selaku investor.

Perwakilan Investor yang juga Ketua LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel, Bahrudin mengungkapkan, kepada investor, DPMSP Tala meminta Amdal Lalin diajukan ke Kementerian Perhubungan. "Harusnya Amdal Lalin yang diperlukan cukup dibijaksanai atau diberikan rekomandasi oleh pihak Dinas Perhubungan Tala, ini sama saja dengan mempersulit investor," ujarnya kepada Gatra.com, Ahad (14/7).

Pria yang kesohor dengan gelar Udin Palui itu mengatakan, apa yang dilakukan pihak DPMSP sangat bertentangan dengan keinginan Pj Bupati Tala, Syamsir Rahman yang sangat mendukung pembangunan Pelaihari City.

"Pj Bupati menginginkan agar Tala makin terus maju dan berkembang. Misalnya punya mall sebagai fasilitas publik sehingga dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat luas dan dapat mendongkrak pendapatan piskal bagi daerah dan negara, namun faktanya DPMSP mempersulit investor," katanya.

Bahrudin berujar, investor sangat prihatin atas tindakan oknum - oknum di Pemkab Tala yang tidak menjalankan perjanjian kerjasama pemamfaatan lahan milik PT. Perembee yang sudah di tandatangani oleh lembaga institusional pemerintah diwakili oleh Pemda Tala melalui Bupati saat itu, Bambang Alamsyah dan kemudian di pertegas kembali oleh Bupati berikutnya, Sukamta melalui kesepakatan bersama pra perdamaian.

Sebuah perjanjian, tegas Bahrudin, harusnya didasari asas keseimbangan. Pemda Tala sudah memanfaatkan tanah PT. Perembee dengan membangun RSUD H. Boejasin yang sudah beroperasi. "Anehnya, bangunan milik pemberi hibah jangankan bisa beroperasi, malah masih dipersulit dengan perizinan yang tidak dikeluarkan. Dimana letak keadilan negeri ini, dan dimana asas keseimbangan perjanjian kerjasama yang telah dibuat," tegasnya.

Atas dasar undang - undang keterbukaan informasi publik, Bahrudin meminta Amdal Lalin jalan baru yang dibebaskan dan dibuat oleh pihak Pemkab Tala.

"Jalan yang dibangun sangat tidak layak, karena berada dekat tikungan. Mulut jalan tidak lebar dan sangat membahayakan bagi pengguna jalan yang ingin masuk dan keluar," katanya.

Investor yang merasa dizalimi, kata Bahrudin, masih menunggu komitmen dari Pemkab Tala sebagaimana yang tertuang dalam kesepakatan perjanjian kerjasama. "Kami tidak mau, hanya akibat ulah segelintir oknum, menyebabkan pemerintah Republik Indonesia dipermalukan di mata dunia, mengingat tenant - tenant ada yang dari luar negeri," sebutnya.

Bahrudin menekankan, apa yang diminta oleh DPMTSP dan Dinas PerhubunganTala, adalah sesuatu hal yang dibuat - buat, dan diduga hanya ingin menghambat investasi, mengingat pada Permen Nomor PM. 17 Tahun : 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalulintas Pasal 2 (1) termaktub, setiap rencana pembangunan yang meliputi pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.

"Infrastruktur kawasan Pelaihari City sudah jadi sejak tahun 2015, dan sudah digunakan untuk aktifitas pembangunan RSUD H. Boejasin sejak tahun 2016 dan adapun pengajuan IMB Mall Pelaihari City sudah masuk ke DPMTSP Pemkab Tala sejak tanggal 30 Januari 2018, dan perihal permohonan pengajuan IMB Mall tersebut juga sudah di akui oleh Sukamta selaku Bupati Tala saat itu melalui surat Bupati Pemkab Tanah Laut Nomor. 180/2708/IX/KUM/2020 tanggal 16 September 2020 point 2," urainya.

Bahrudin mengingatkan agar Pemkab Tala jangan mempersulit masyarakat dan investor yang ingin berinvestasi di kabupaten berjuluk'Bumi Tuntung Pandang' itu. "Jangan sampai orang sudah memberikan 10 hektar tanahnya, lalu kemudian malah dipersulit dengan bermacam alasan yang harusnya masih sangat bisa untuk dibijaksanai," harapnya.

Dikonfirmasi, Pj Bupati Tala, Syamsir Rahman membantah DPMTSP dan DishubTala telah melakukan kezaliman dan penghambatan terhadap investor.

"Dishub Tala sudah ke Kementerian Perhubungan melakukan konsultasi, namun sesui peraturan, tidak dibolehkan mengeluarkan izin Amdal Lalin meskipun aset milik pemda, kalau terjadi apa - apa, maka tanggungjawab ada pada pemberi kebijakan. Seandainya boleh, kami siap laksanakan," ujarnya kepada Gatra.com, Ahad (14/7).

116