Asahan, Gatra.com – Kepala Bidang Budaya Dinas Pendidikan Pemkab Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Ridwan Nasution, menyatakan, sebanyak 10 situs sejarah direkomendasikan untuk ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat kabupaten.
Sepuluh situs tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) untuk ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat kabupaten.
"Awalnya untuk tahun ini kita berencana menjadikan 20 situs sejarah menjadi cagar budaya. Tapi dari sebanyak 20 situs itu, untuk sementara hanya 10 situs yang memenuhi syarat untuk dijadikan cagar budaya," ujarnya kepada Gatra.com, Jumat, (12/7).
Ridwan mengatakan, Kabupaten Asahan kaya akan situs-situs sejarah. Pemkab Asahan bersama Universitas Negeri Medan (Unimed) telah mendata terdapat sebanyak 60 objek yang diduga sebagai cagar budaya (ODCB).
Ia menyampaikan, objek-objek ini perlu mendapat pengamanan agar tetap terjaga kelestariannnya. Salah satu di antaranya dengan menjadikannya sebagaii cagar budaya.
"Ada sumur obat tuan Syech Silau, makam-makam kerajaan dan sebagainya. Semua ini menjadi bukti bahwa ternyata Asahan memiliki sejarah panjang," katanya.
Penetapan 10 situs ODCB yang telah memenuhi syarat peraturan perundang-undangan ini akan segera ditetapkan menjadi cagar budaya melalu keputusan Bupati Asahan. Sedangkan sisa ODCB lainnya akan ditetapkan secara bertahap.
Ini 10 Situs Sejarah Direkomendasikan Menjadi Cagar Budaya Tingkat Kabupaten Asahan:
1. Piring Eropa koleksi Museum Daerah Asahan.
2. Mangkuk karet HAPM koleksi Museum Daerah Asahan.
3. Senapan Lontak koleksi Museum Daerah Asahan.
4. Gedung Juang 45 Asahan, Jalan HOS Cokroaminoto Kisaran.
5. Menara Air PDAM Asahan, Jalan Panglima Polim Kisaran.
6. Rumah Makan Pondok Kelapa, Jalan Imam Bonjol Kisaran.
7. Kuburan Belanda
8. Makam Nisan Aceh
9. Rumah Syech Abdul Majid
10. Makan Sultan Abdul Jalil.