Home Regional Proyek RDTR Belum Kelar Tapi Sudah Dibayar Lunas, Pejabat PPID Inspektorat Asahan: Bahaya!

Proyek RDTR Belum Kelar Tapi Sudah Dibayar Lunas, Pejabat PPID Inspektorat Asahan: Bahaya!

Asahan, Gatra.com - Meski dianggap belum rampung dikerjakan, proyek penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Zonasi kota Kisaran, ternyata telah dibayar seratus persen oleh Pemkab Asahan, Sumatera Utara. Diduga ada pejabat yang terlibat pencairan dana tersebut. Proyek senilai Rp500 juta Tahun Anggaran 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Asahan tersebut dibayarkan sebesar Rp490,9 juta lebih kepada pihak rekanan, PT.TBK Medan.

 

Dari data keuangan Pemkab Asahan, pembayaran proyek dilakukan sejak Nopember 2023 atas permintaan pejabat Dinas PUPR Pemkab Asahan. Pembayaran dilakukan dengan tiga tahapan. Pembayaran pertama sebagai Down Payment (DP) proyek dilakukan pada tanggal 3 Nopember sebesar Rp147 juta lebih, sedangkan tahap II dan III dilakukan pada tanggal 27 Desember 2023 dengan total pembayaran sebesar Rp343 juta lebih.

Proyek penyusunan RDTR diduga tak kelar. Dugaan tersebut terkait dengan tidak adanya sampai saat ini pengajuan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) tentang RDTR Zonasi Kota Kisaran untuk dieksaminasi menjadi Peraturan Bupati Asahan (Perbup).

Padahal sudah 5 bulan proyek dinyatakan selesai tehitung sejak pencairan anggaran tahapan terakhir dilakukan pada Desember Tahun 2023.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Penyusunan RDTR, Syahrum ST kepada wartawan menegaskan jika proyek yang dipimpinnya itu telah selesai dikerjakan. Namun saat diminta pembuktian, pejabat ini berkelit dengan berbagai alasan.

Kepada wartawan Syahrum berdalih jika seluruh draft kajian RDTR dan Rancangan Perkada hasil pekerjaan rekanan tersebut sedang berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan mengaku sama sekali tidak memiliki file pertinggal (soft copi) di komputer.

Terungkapnya dugaan proyek ini tidak selesai dikerjakan terkait dengan tidak adanya draft rancangan peraturan kepala daerah yang diserahkan pihak Dinas PUPR Pemkab Asahan ke bagian hukum pemerintah daerah, untuk dieksaminasi menjadi peraturan kepala daerah (Perkada) tentang RDTR.

Meski sudah 5 bulan tahun anggaran berakhir, terhitung sejak pencairan tahapan terakhir pembayaran kontrak pada Desember Tahun 2023. Padahal sesuai jadwal, proyek diperkirakan selesai pada 4 Oktober Tahun 2023 dengan waktu 90 hari kelender.

Kasus dugaan proyek tak siap ini langsung memantik tanggapan Inspektorat. Pejabat PPID Inspektorat Kabupaten Asahan, Abdur Rahman. Ia menegaskan, proyek yang tidak siap, tidak bisa dibayar seluruhnya. Seharusnya pencairan berdasarkan progres pekerjaan.

Dia juga merasa heran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahrum tak bisa menunjukkan bukti sama sekali kepada wartawan menyangkut hasil pekerjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan, dengan berbagai alasan untuk berkelit dengan membawa-bawa nama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Aneh juga. Masak soft copi-nya pun enggak ada. Masak iya semua hard copy dan soft copi-nya diangkat BPK semua dari komputer," ujar Rahman sembari tertawa.

Rahman menilai ada dua kemungkinan yang terjadi dalam kasus ini. Yang pertama menurutnya jika proyek tak siap tapi dibayar lunas, maka terjadi kasus kelebihan bayar. Maka pihak rekanan harus memulangkan kelebihan bayar ke kas daerah. "Sanksinya administrasi," kata Rahman.

Atau kemungkinan yang kedua proyek ini diduga fiktif, atau belum dikerjakan sama sekali. Karena Syahrum tak bisa menunjukan bukti sama sekali hasil pekarjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan kepada wartawan dengan segala macam alasan. "Wah ..ini yang bahaya, PPK dan rekanan bisa terjerat tindak pidana korupsi," ujar Rahman.

1040