Palembang, Gatra.com - Terdakwa kasus korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2020-2021 senilai ratusan juta rupiah, mantan Kepala Dinas Perhubungan (kadishub) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Marthodi HS dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana 1 tahun 9 bulan penjara.
Dalam sidang menghadirkan terdakwa Marthodi, JPU pada Kejari Prabumulih mengungkapkan sangkaan melanggar tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan dengan membuat data pendukung fiktif sebagai dasar pencairan dana perjalanan dinas tahun anggaran 2021-2022.
“Terdakwa Marthodi HS dijerat melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) klas 1 A khusus Tipikor, Palembang pada Selasa (23/04).
Dihadapan majelis hakim diketuai Sahat Sianipar, jaksa juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, Marthodi juga dituntut pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp290 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan 10 bulan pidana penjara," tambah JPU.
Adapun pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa Marthodi HS tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Sedangkan yang meringankan diantaranya terdakwa kooperatif selama jalani persidangan serta telah menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara hampir sebagian,” kata jaksa.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Marthodi yang hadir didampingi penasihat hukum akan mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara tertulis ataupun lisan pada persidangan selanjutnya.
“Kami akan ajukan pembelaan dan mohon ijin akan dibacakan pada sidang Selasa pekan depan," kata penasihat hukum sebelum majelis hakim menutup persidangan.
Usai sidang, salah satu JPU menerangkan bahwa saat ini terdakwa telah menitipkan sejumlah uang kepada penyidik Pidsus Kejari Prabumulih.
“Dari total kerugian negara Rp314 juta, terdakwa telah mengembalikan uang Rp105 juta sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, ke tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih," kata JPU.
Jaksa berharap, terdakwa dapat melunasi sisa kerugian keuangan negara, sebelum pembacaan vonis pidana dari majelis hakim Tipikor PN Palembang.
Dari dakwaan penuntut umum, terdakwa Marthodi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi pembuatan SPJ kegiatan fiktif bersumber dari APBD tahun 2021 dan tahun 2022 di dinas perhubungan Kota Prabumulih.
Dalam kasus ini, penyidikan Pidsus Kejari Prabumulih telah memeriksa lebih kurang 120 saksi, dan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen.
Dalam kasus ini pada tahun 2021, Marthodi menunjuk struktur Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD pada Tahun Anggaran 2021 diantaranya Lusi Gustari selaku Kasubbag Keuangan dan Martono sebagai Bendahara.
Selanjutnya di tahun 2022, Marthodi tetap menunjuk Lusi Gustari selaku Kasubbag Keuangan sedangkan Bendaharanya diganti oleh Gustini Dwijaya.
Adapun dalam pelaksanaan tugas, Marthodi selaku Pengguna Anggaran menguji atau memastikan pengeluaran uang yang diproses melalui Bendahara atau Kasubbag Keuangan harus benar memenuhi persyaratan.
Diantaranya adanya Surat Perintah Tugas serta bukti pendukung lainnya diantaranya berupa tiket kapal, boarding pass, bill hotel, nota pembelian bbm, bukti pembayaran tol dan lain sebagainya.
Singkatnya, dari barang bukti yang ditemukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih, total lebih dari 100 SPPD yang diduga fiktif hingga merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah.