Jakarta, Gatra.com - Terdakwa Windi Purnama mengaku menerima Rp 750 juta setelah menjadi “kurir” aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo BAKTI. Windi mengatakan, uang ia bukan diambil dari uang yang dikumpulkan oleh terdakwa Irwan Hermawan.
Windi membenarkan pernyataan yang disampaikan Irwan dalam persidangan terkait uang lelah yang diterima.
“Yang berikan Irwan. Itu Rp 200 juta dan US$3,000.00.” ucap Windi Purnama saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Jika dihitung, uang diterima Windi ini masih jauh dari yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Rp750 juta. Berdasarkan kurs Senin (26/2), uang US$ 3,000 hanya bernilai Rp46.930.350. (kurs Rp 15.643,45.)
Windi pun mengaku pernah ditransfer Rp 500 juta dari Direktur PT Waradana Yusa Abadi, Steven Setiawan Sutrisna yang merupakan salah satu subkontraktor dari paket 4 BTS 4G.
“Selain Rp 200 juta, dari Steven yang saudara sebut tadi, itu masuk rekening saudara ditransfer Rp 500 juta. Untuk kepentingan apa?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Windi mengaku, awalnya Steven mengatakan uang Rp 500 juta ini untuk diserahkan kepada Irwan. Namun justru rekening pribadinya yang diminta oleh Steven.
“Setelah (uangnya) ditransfer, akhirnya saya sampaikan ke Irwan, (ada) Rp 500 juta buat Irwan, apakah perlu saya keluarkan sekarang? Kata Irwan tidak usah,” jelas Windi.
Hakim pun mencecar pernyataan, itu.
“Ya kan dia gak bilang itu masuk rekening saudara, masuk rekening saudara ya dianggap uang saudara. Kalau enggak, ya jangan terima. gampang itu,” cecar Hakim Ketua Rianto.
Hakim pun menanyakan apakah uang yang diterima sudah digunakan? Windi mengaku uang itu sudah sempat ia pakai untuk sejumlah kebutuhan.
“Untuk mencicil rumah,” jawab Windi.
Hakim pun kembali mempertanyakan status rumah Windi di BSD. Jaksa menjelaskan, hanya rekening-rekening Windi yang disita, rumah tersebut tidak termasuk.
“Rumah tidak karena saya sudah mengembalikan, yang mulia. Saya sudah kembalikan,” kata Windi.
Hakim meminta Windi memperjelas ucapannya.
“Saya sudah kembalikan Rp 750 juta pada saat penyidikan,” kata Windi lagi.
Diketahui, Windi Purnama atas perintah Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak dinilai telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalirkan dana sebesar Rp243 miliar. Windi pun menerima fee sebesar Rp 750 juta untuk membantu pengaliran dana tersebut.
Atas tindakannya, Windi didakwa melanggar pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.