Jakarta, Gatra.com - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus perkara korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Menyatakan terdakwa Windi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsider penuntut umum,” ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Majelis hakim meyakini, perbuatan Windi Purnama telah melanggar pasal 4 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atas tindakannya, Windi dijatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” lanjut Hakim Ketua Rianto.
Majelis hakim meyakini Windi Purnama telah terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo sebagai ‘kurir’ yang bertugas untuk menerima dan mengantarkan uang dengan nilai total Rp 234 miliar sesuai dengan arahan terdakwa dalam kasus perkara terpisah, Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif.
Atas perannya dalam mengantar dan menerima uang tersebut, Windi diyakini telah menerima Rp 200 juta dan USD 3,000,. dari Irwan Hermawan. Dan kemudian, melalui Direktur PT Waradana Yusa Abadi, Steven Setiawan Sutrisna sebesar Rp 500 juta. Jika ditotal, uang yang diterima Windi adalah senilai Rp 750 juta.
“Menimbang bahwa terhadap uang yang diterima Windi Purnama dari saksi Irwan Hermawan melalui saksi Steven Sutiawan Sutrisna tersebut di atas selanjutnya dipergunakan terdakwa untuk keperluan sebagai berikut,” ucap Hakim Ketua Rianto.
Pertama, untuk membayar uang cicilan rumah yang beralamat di Kencana Loka BSD, Tangerang Selatan, senilai Rp 5.509.561,00. setiap bulannya.
Kedua, uang yang diterima tersebut juga telah ditukar ke dalam mata uang Peso Filipina yang dipergunakan oleh Windi saat ia berada di Manila, Filipina pada Februari-Mei 2023. Dalam persidangan, Windi mengaku pergi ke Filipina untuk memenangkan diri setelah Anang Achmad Latif ditangkap oleh penyidik.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat unsur menempatkan, mentransfer mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang, atau surat berharga, atau tindakan lain atas harta kekayaan, telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa,” jelas Hakim Ketua Rianto.
Dalam persidangan, majelis hakim juga membacakan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa Windi Purnama.
“Hal memberatkan, terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi sebesar USD 3,000. setara dengan Rp 50 juta dan Rp 700 juta,” ucap Hakim Anggota Ali Muhtarom dalam persidangan.
Sementara, untuk hal-hal yang meringankan, antara lain, Windi belum pernah dihukum dan dinilai telah berlaku sopan selama persidangan. Windi pun telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
“Hal meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 750 juta yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan secara sukarela sebelum pengucapan putusan,” lanjut Hakim Ali.
Dan, hal meringankan lainnya, Windi merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan 3 orang anak.
Terhadap vonis yang dijatuhkan hakim, baik pihak Windi Purnama maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menyatakan akan banding atau tidak.