Home Pemilu 2024 MK Bolehkan Arsul Sani Adili Gugatan PPP dalam Sengketa Pileg 2024

MK Bolehkan Arsul Sani Adili Gugatan PPP dalam Sengketa Pileg 2024

Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan, Arsul Sani tetap boleh memeriksa dan mengadili sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang berkaitan dengan PPP.

“Secara ketentuan, nggak ada (larangan), Pak Arsul nggak ada apa-apa. Bahwa dia orang PPP dulu, sekarang sudah jadi hakim, sudah disumpah,” ucap Fajar Laksono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (26/4).

Fajar mengatakan, jika Arsul tidak terlibat dalam gugatan perkara dari PPP, hal ini justru akan mempersulit pihak MK.

“Karena, kalau seperti itu nanti mempersulit atau setidak-tidaknya jalannya persidangan jadi enggak lancar,” kata Fajar.

Ia mencontohkan, jika Arsul dilarang mengadili gugatan PPP, maka harus ada hakim lain yang menggantikan posisinya dalam panel sidang tersebut. Hal ini akan menjadi masalah jika sidang dua panel lainnya belum selesai. Sehingga, akan ada sidang yang saling tunggu satu sama lain.

“Berarti dia menunggu dua panel selesai, baru ada hakim yang menggantikan. Itu perlu effort yang lebih,” jelas Fajar.

Sementara itu, Anwar Usman tetap tidak bisa memproses dan mengadili gugatan PHPU Pileg 2024 yang berkaitan dengan PSI. Fajar menjelaskan, hal ini bukan sebatas gugatan yang diajukan oleh PSI, tapi juga gugatan yang memposisikan PSI sebagai pihak terkait.

“Sejauh ini diatur nggak ketemu PSI (sebagai) pemohon ya. Karena, bisa jadi nanti yang agak lebih butuh effort adalah ketika PSI menjadi pihak terkait,” lanjutnya.

Untuk saat ini, Fajar belum memberikan data spesifik mengenai total kasus yang bersinggungan dengan PSI atau per partai.

 MK juga belum mengumumkan susunan hakim yang akan memproses dan mengadili gugatan PHPU Pileg 2024 untuk masing-masing panel.

MK akan mulai mengadili PHPU Pileg 2024 pada Senin (29/4) pekan depan. Sidang akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan terbagi menjadi 3 panel. Pada hari Senin, hakim MK akan mendengarkan pembacaan permohonan dari pemohon untuk 79 gugatan.

19