Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadili 297 gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang akan dimulai pada Senin (29/4).
“PHPU pileg itu kemarin kita sudah meregistrasi 297 perkara, jadi total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres), jadi 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara,” ucap Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/4).
Fajar mengatakan, MK akan mengadili 79 perkara pada hari Senin. Kemudian, 53 perkara di hari Selasa. Nantinya, persidangan akan terbagi menjadi tiga panel.
“Nanti mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi, pemohon itu delapan kuota kursinya, Bawaslu delapan, masing-masing perkara itu dua orang,” jelas Fajar.
Masing-masing panel akan diadili oleh 2-3 hakim MK. Namun, hingga saat ini, MK belum mengumumkan formasi hakim yang akan mengisi panel sidang Pileg pada Senin depan.
Fajar mengatakan, sidang PHPU Pileg 2024 dijadwalkan selesai paling lambat pada 10 Juni 2024.
“Artinya, 10 Juni mudah-mudahan semuanya sudah kelar. Boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu, karena 30 hari kerja sejak registrasi kemarin kita selesaikan,” jelasnya.
Sementara, itu Anwar Usman disebutkan boleh ikut memeriksa dan mengadili perkara dalam PHPU pileg selama tidak berkonflik kepentingan. Hal ini sesuai dengan putusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik saat memproses putusan nomor 90 MK yang mengubah syarat minimal presiden dan wakil presiden.
“Kalau tidak punya konflik kepentingan di situ maka boleh, itu kan putusan MKMK ya. Makanya, dilaksanakan nanti hakim konstitusi Anwar Usman ikut mengadili, memeriksa, dan memutus perkara-perkara yang tidak ada dalam konteks ini partai PSI,” jelas Fajar lagi.