Home Lingkungan Everbright Group Diselidiki di China, Proyek PSEL Kota Bekasi Bisa Mangkrak

Everbright Group Diselidiki di China, Proyek PSEL Kota Bekasi Bisa Mangkrak

Jakarta, Gatra.com - Pengamat kebijakan publik dan keberlanjutan Sigmaphi, Gusti Raganata, mengatakan pelaksanaan proyek pengolahan sampah menjadi listrik (PSEL) di Kota Bekasi berpotensi mangkrak karena pimpinan grup perusahaan pemenang lelang, yaitu Everbright Group, terseret masalah korupsi di China.

Sebagai investor utama dalam konsorsium, kasus yang melilit Everbright Group di China dapat berimbas pada anak usahanya, yaitu Everbright Environment Investment (EEI) yang menjadi mitra proyek PSEL di Kota Bekasi.

“Proyek PSEL di Kota Bekasi bisa mangkrak, karena pendanaannya nanti terganggu, mengingat top eksekutif dan grup perusahaannya di China disorot akibat kasus korupsi,” kata Gusti, dalam keterangannya, Kamis (12/10).

Seperti diberitakan media pemerintah China CCTV awal pekan ini (9/11), pimpinan Everbright Group, Li Xiaopeng, dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan hukum yang serius, termasuk suap sehingga dikeluarkan dari partai.

Li Xiaopeng adalah eksekutif keuangan China yang dinyatakan bersalah setelah menjadi target investigasi Badan Anti Korupsi China pada April lalu.

Penyelidikan menemukan bahwa Li menerima suap, memiliki saham ilegal dalam perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar, dan menyalahgunakan kekuasaan untuk memberikan pinjaman dan kontrak bisnis, menurut Channel News Asia, mengutip dari CCTV.

Gusti mendesak Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad bersikap tegas untuk membatalkan hasil pemilihan mitra pengolahan sampah jika tidak ingin proyek tersebut gagal. Selain ada masalah di induk perusahaan di China, terjadi banyak kejanggalan selama proses lelang berlangsung.

Berdasarkan dokumen Request for Proposal (RFP) dari Kota Bekasi, lelang proyek senilai Rp 1,6 triliun itu menetapkan syarat utama bagi peserta adalah memiliki bidang usaha yang relevan, yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 35111 (pembangkitan tenaga listrik) dan 38211 (pengolahan limbah dan sampah tidak berbahaya). Peserta lelang yang tidak memiliki KBLI tersebut pada saat tender berlangsung, otomatis gugur.

Ternyata, hal itu tidak berlaku bagi konsorsium Everbright Environment Investment (EEI). Meski tidak memiliki KBLI yang sesuai pada saat tender dimulai, EEI tetap dipilih sebagai pemenang. Sementara tiga peserta lainnya, gugur dengan alasan antara lain tidak memiliki KBLI yang sesuai.

Selain itu, konsorsium Everbright dibantu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan pemerintah kota Bekasi dalam pengadaan lahan seluas sekitar 5 hektare untuk proyek PSEL, yang berlokasi di RW 04 Kelurahan Ciketing Udik.

Lahan tersebut di luar wilayah yang seharusnya, yaitu di Kelurahan Sumurbatu, meski di area Sumurbatu masih tersedia lahan yang cukup untuk pembangunan PSEL.

Belum lagi, pemenang tender diduga mengajukan biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee sebesar Rp458.000 per ton per hari, di atas batas maksimal yang ditentukan sebesar Rp405.000 per ton per hari. Seharusnya peserta tender tersebut gugur secara otomatis.

Menurut Gusti, catatan tersebut jelas-jelas menunjukkan keberpihakan oknum Pemkot Bekasi dari awal kepada peserta tertentu sehingga lelang hanya formalitas belaka.

“Pj Walikota Bekasi jangan tutup mata dengan proses yang janggal ini, apalagi sampai masuk angin, lelang tersebut perlu dievaluasi dan diaudit menyeluruh,” kata Gusti.

Dengan pola lelang seperti ini, Gusti khawatir reputasi Indonesia di mata investor rusak akibat tender yang diadakan di Kota Bekasi. “Sekarang kita khawatir investor tidak percaya lagi dengan lelang-lelang proyek di pemerintah kabupaten kota, akibat pelaksanaan tender seperti yang terjadi di Kota Bekasi ini,” terang Gusti.

Menurut Gusti, mengingat strategisnya proyek ini, Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad tidak membuat surat ketetapan atas hasil pemilihan mitra pengolahan sampah.

"Jika memang tidak layak menjadi mitra, keputusan tersebut dapat ditinjau lagi dan digelar pemilihan ulang yang diawasi otoritas terkait,” ujar Gusti.

Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang ini dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE. Sedangkan konsorsium CMC-ASG-SUS, dinyatakan tidak lulus.

Kedua peserta tender tersebut memasukkan dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023 dan pengumuman lelang disampaikan pada 19 September 2023, sehari sebelum Walikota Tri Adhianto mengakhiri masa tugasnya yang berlangsung hanya sebulan.

Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi tertuang dalam Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Kota Bekasi salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan seperti tertuang dalam Perpres ini.

Penunjukan pihak ketiga pernah dilakukan Kota Bekasi beberapa tahun silam, namun gagal karena pihak ketiga dinilai tidak dapat memenuhi komitmennya sehingga dinyatakan wanprestasi.

Instalasi pengolahan sampah akan dibangun dengan biaya dari mitra terpilih, dengan kapasitas pengolahan 900 ton sampah per hari atau sekitar 290 ribu ton per tahun.

Saat ini, data pemerintah kota Bekasi, total produksi sampah di Kota Bekasi sebanyak 1.800 ton per hari, sekitar 80 persen dari sampah itu diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantar Gebang, Kota Bekasi.

799