Home Lingkungan Tata Kelola Rendah, Pengamat Proyeksi PSEL Kota Bekasi Bakal Gagal

Tata Kelola Rendah, Pengamat Proyeksi PSEL Kota Bekasi Bakal Gagal

Jakarta, Gatra.com - Peneliti sustainability Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata, meminta Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen menerapkan tata kelola yang baik dalam proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

"Tata kelolanya dimulai dari pemilihan mitra proyek PSEL di Kota Bekasi, jangan sampai mitra yang ditunjuk bermasalah," tambah Gusti, dalam keterangannya kepada media, Selasa (16/4).

Gusti menyoroti pengumuman pemenang lelang proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang terkesan terlalu dipaksakan dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan daerah.

Gusti menilai masalah pengelolaan sampah dan pemilihan mitra akan menjadi bom waktu bagi Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, yang saat ini menjabat. Jika mitra terpilih tidak menjalankan komitmennya dengan baik, proyek PSEL tersebut akan mangkrak.

Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang proyek PSEL dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE. Peserta lainnya, yaitu konsorsium CMC-ASG-SUS, dinyatakan tidak lulus.

Kedua peserta tender tersebut memasukkan dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023 dan pengumuman lelang disampaikan pada 19 September 2023, sehari sebelum Walikota Tri Adhianto mengakhiri masa tugasnya yang berlangsung hanya sebulan.

Dalam proses penetapan pemenang, media pemerintah China CCTV pada awal November 2023 lalu (9/11), menyebutkan pimpinan Everbright Group, Li Xiaopeng, dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan hukum yang serius di China.

Kasus yang melilit Everbright Group di China dapat berimbas pada anak usahanya, yaitu Everbright Environment Investment (EEI) yang menjadi mitra sekaligus investor utama proyek PSEL di Kota Bekasi.

“Proyek PSEL di Kota Bekasi bisa mangkrak, karena pendanaannya nanti terganggu, mengingat top eksekutif dan grup perusahaannya di China disorot akibat kasus korupsi,” tambah Gusti.

Gusti mendesak Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad bersikap tegas untuk mendiskualifikasi dan membatalkan hasil pemilihan mitra pengolahan sampah agar proyek tersebut tidak kembali gagal di kemudian hari.

Selain masalah pada induk perusahaan di China, menurut Gusti, terjadi banyak kejanggalan selama proses lelang berlangsung. Berdasarkan dokumen Request for Proposal (RFP) dari Kota Bekasi, lelang proyek senilai Rp1,6 triliun itu menetapkan syarat utama bagi peserta adalah memiliki bidang usaha yang relevan, yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 35111 (pembangkitan tenaga listrik) dan 38211 (pengolahan limbah dan sampah tidak berbahaya).

Peserta lelang yang tidak memiliki KBLI tersebut pada saat tender berlangsung, dinyatakan otomatis gugur. Sayangnya semua syarat tersebut tidak diterapkan dengan baik selama lelang berlangsung.

Selain itu, pemenang tender diduga mengajukan biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee sebesar Rp458.000 per ton per hari, di atas batas maksimal yang ditentukan sebesar Rp405.000 per ton per hari. Seharusnya peserta tender tersebut gugur secara otomatis.

Instalasi pengolahan sampah menjadi listrik di Kota Bekasi akan dibangun di kawasan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang, dengan biaya dari mitra terpilih. Kapasitas pengolahan sampah di TPA tersebut sekitar 900 – 1000 ton sampah per hari atau sekitar 290 ribu ton per tahun.

Proyek ini nantinya akan diserahkan kepada pemkot Bekasi dan menjadi milik kota Bekasi setelah kerjasama dengan mitra berakhir setelah 20 tahun. Penunjukan pihak ketiga sebagai mitra pengolahan sampah pernah dilakukan oleh Kota Bekasi beberapa tahun silam, namun gagal karena pihak ketiga dinilai tidak dapat memenuhi komitmennya sehingga dinyatakan wanprestasi.

Adapun pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi tertuang dalam Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Kota Bekasi salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan seperti tertuang dalam Perpres ini.

226