Home Hukum Polisi Dalami Motif Kakek DH Tega Habisi Bocah di Bekasi

Polisi Dalami Motif Kakek DH Tega Habisi Bocah di Bekasi

Jakarta, Gatra.com – Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami motif kakek Didik Setiawan (DS), 61 tahun, tega menghabisi dan melakukan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan yang merupakan tetangganya di Kampung Ciketing Selatan, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, pada Senin, (3/6), menyampaikan, pihaknya telah bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk mengungkap motif kakek DH.

“Motivasi pelaku melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia atau pembuhunan, ini kami tengah bekerja sama dengan Tim Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor),” ujarnya.

Ia menjelaskan, Tim Apsifor sedang melakukan asesmen terhadap kakek DH untuk menggali motif perbuatannya sehingga dia melakukan aksi bejat tersebut.

”Tim Apsifor tengah bekerja melakukan asesmen kepada pelaku juga orang tua korban dan masyarakat sekitar. Untuk motifnya nanti akan kami sampaikan menunggu hasil kerja dari Tim Apsifor,” katanya.

Sebelumnya, hilangnya bocah berinisial GH yang dilaporkan orang tuanya kepada ketua RT RT 03/07, Kampung Ciketing Selatan, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), menemukan titik terang.

Awalnya, orang tua korban melaporkan pada Jumat, (31/6), bahwa putrinya hilang. Ketua RT dan warga sempat melakukan pencarian, di antaranya mendatangi rumah kakek DH.

“Hari Sabtu, tanggal 1 Juni 2024, RT dan beberapa warga mendatangi rumah pelaku [DH],” ujarnya.

Pada saat ketua RT dan beberapa saksi masuk ke rumah pelaku, lanjut Firdaus, mereka tidak menemukan korban DH. Namun mereka menemukan satu lubang di dalam rumah sedalam 4 meter.

“Kemudian, atas kecurigaan tersebut RT dan dan warga ke luar dari rumah dan melaporkan ke Polsek Bantargebang,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn S. Damayanti, beserta kanitreskrim dan ketua RT bersama warga melakukan pemeriksaan ulang di rumah kakek DH dan menemukan sebuah lubang atau galian yang terdapat pompa air di belakang rumah dengan kedalaman sekitar 2 meter.

“Di dalamnya terdapat pompa air dan juga ada satu karung berwarna putih. Setelah diangkat oleh tim, kemudian dibuka, ternyata korban di dalam karung tersebut dalam keadaan tidak bernyawa. Pelaku dibawa ke Polsek Bantargebang,” katanya.

Penyidik memeriksa kakek DH. Dia mengakui telah menghabisi bocah Malang tersebut. “Awalnya [dia] tidak mengakui kekerasan sektual terhadap korban,” ujarnya.

Firdaus menyampaikan, kakek DH tidak bisa mengelak setelah hasil outopsi dari Rumah Sakit Polri menunjukkan bahwa korban GH mengalami kekerasan seksual.

Polrestro Kota Bekasi menetapkan kakek DH sebagai tersangka. “Kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pencabulan sesuai UU Perlindungan Anak dan juga kami lapis dengan KUHP, Pasal 338, yaitu Pasal Pembunuhan,” katanya.

58