Home Hukum Polisi Dalami Dugaan Praktik Perdukunan di Rumah Kekek Pelaku Pembunuhan Anak di Bekasi

Polisi Dalami Dugaan Praktik Perdukunan di Rumah Kekek Pelaku Pembunuhan Anak di Bekasi

Jakarta, Gatra.com – Polres Metro Bekasi Kota tengah mendalami dugaan praktik perdukunan di rumah Didik Setiawan (DS), 61 tahun, tersangka pembunuhan anak perempuan usia 9 tahun inisial GH di Kampung Ciketing Selatan, RT 03/07, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang.

“Terkait di TKP ada temuan alat praktik dukun itu keterangan pelaku, dia tidak mengakui dia sebagai dukun,” kata AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, pada Senin (3/6).

Firdaus menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DH menyebut bahwa alat paraktik perdukunan itu merupakan milik seorang temannya inisial M.

“M barusan sudah hadir di Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nanti kami akan menyampaikan perkembangannya,” kata dia.

Sebelumnya, hilangnya anak perempuan berinisial GH yang dilaporkan orang tuanya kepada ketua RT RT 03/07, Kampung Ciketing Selatan, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), menemukan titik terang.

Awalnya, orang tua korban melaporkan bahwa putrinya hilang pada Jumat (31/1). Ketua RT dan warga sempat melakukan pencarian, di antaranya mendatangi rumah kakek DH.

“Hari Sabtu, tanggal 1 Juni 2024, RT dan beberapa warga mendatangi rumah pelaku [DH],” ujarnya.

Pada saat ketua RT dan beberapa saksi masuk ke rumah pelaku, lanjut Firdaus, mereka tidak menemukan korban DH. Namun mereka menemukan satu lubang di dalam rumah sedalam 4 meter.

“Kemudian, atas kecurigaan tersebut RT dan dan warga ke luar dari rumah dan melaporkan ke Polsek Bantargebang,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn S. Damayanti, beserta kanitreskrim dan ketua RT bersama warga melakukan pemeriksaan ulang di rumah kakek DH dan menemukan sebuah lubang atau galian yang terdapat pompa air di belakang rumah dengan kedalaman sekitar 2 meter.

“Di dalamnya terdapat pompa air dan juga ada satu karung berwarna putih. Setelah diangkat oleh tim, kemudian dibuka, ternyata korban di dalam karung tersebut dalam keadaan tidak bernyawa. Pelaku dibawa ke Polsek Bantargebang,” katanya.

Penyidik memeriksa kakek DH. Dia mengakui telah menghabisi bocah Malang tersebut. “Awalnya [dia] tidak mengakui kekerasan sektual terhadap korban,” ujarnya.

Firdaus menyampaikan, kakek DH tidak bisa mengelak setelah hasil outopsi dari Rumah Sakit Polri menunjukkan bahwa korban GH mengalami kekerasan seksual.

Polrestro Kota Bekasi menetapkan kakek DH sebagai tersangka. “Kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pencabulan sesuai UU Perlindungan Anak dan juga kami lapis dengan KUHP, Pasal 338, yaitu Pasal Pembunuhan,” katanya.

38