Home Pendidikan Ketua YPPUP Lantik Prof. Sri Widyastuti sebagai Plt. Rektor UP

Ketua YPPUP Lantik Prof. Sri Widyastuti sebagai Plt. Rektor UP

Jakarta, Gatra.com – Ketua Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP), Dr. (HC). Ir. Siswono Yudo Husodo, melantik Prof. Dr. Sri Widyastuti, S.E., M.M.,M.SI., sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Rektor UP hingga dilantiknya rektor baru.

Siswono dalam keterangan pers, Rabu (28/2), menyampaikan, Prof. Sri memiliki tugas antara lain mengkoordinir seluruh proses pemilihan para dekan, mempersiapkan acara wisuda yang dijadwalkan pada tanggal 21 Mei 2024, dan memastikan seluruh proses penerimaan mahasiswa baru dilakukan dengan baik.

Ia menjelaskan bahwa sejak setahun yang lalu, yayasan telah mempersiapkan pergantian rektor sesuai dengan statuta yang telah disahkan. Pada prinsipnya rektor dapat dipilih melalui dua cara, yaitu penunjukan oleh yayasan atau melalui proses pemilihan Rektor.

Sejak November 2023, lanjut dia, YPPUP telah memutuskan untuk menggelar pemilihan rektor secara terbuka. Pemilihan dimulai sejak Januari 2024 untuk mendapatkan rektor yang kredibel, memahami perkembangan dan persaingan di dunia pendidikan, serta mampu membawa UP bersaing di dunia internasional dan digital.

“Pada setiap pertumbuhan suatu institusi pasti ada masa-masa mudah maupun sulit, namun pada setiap keadaan sulit, percayalah seringkali hal tersebut menjadi proses untuk menjadi lebih baik,” katanya.

Oleh karena itu, ujar Siswono, pihaknya meminta semua pimpinan untuk kembali menjalankan proses belajar mengajar dengan tertib, memberi penjelasan yang dibutuhkan kepada para dosen, tendik, dan mahasiswa.

Sedangkan mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang membelit mantan rektor UP,  Siswono menyampaikan, YPPUP mengimbau kepada seluruh civitas academica UP dan semua pihak untuk mendukung kelancaran proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

Selain itu, YPPUP juga mengimbau agar menghormati kedua belah pihak, berpegang pada asas praduga tak bersalah, serta menjamin hak-hak pelapor sebagaimana yang tertera pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 30 Tahun 2021.

“Mari kita semua bersama-sama menjaga marwah serta nama baik Universitas Pancasila dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik profesional,” katanya.

47