Home Pemilu 2024 Tim Hukum Anies-Imin Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Tim Hukum Anies-Imin Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Jakarta, Gatra.com - Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini Kamis (31/3).

Dari pantauan Gatra, Tim Hukum AMIN tiba di gedung MK sekitar pukul 08.30 WIB. Kemudian, pada pukul 09.00 WIB mulai melakukan pendaftaran Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Tim hukum AMIN, membawa tumpukan berkas pendaftaran. Pendaftaran gugatan ini dihadiri oleh Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi Alaydrus, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir dan tim lainnya.

Dengan demikian, AMIN menjadi koalisi pertama yang mendaftarkan gugatan permohonan pembatalan hasil KPU, di MK.

Sebagaiman diketahui, KPU telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dari 38 provinsi dan 128 PPLN untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Jakarta, Rabu (20/3) malam.

Hasilnya, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,94 persen, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh 96.214.691 suara atau 58,90 persen, pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara atau 16.46 persen.

Dari hasil tersebut pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

72