Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan kuasa kepada 8 kantor advokat (law firm) untuk menghadapi sekitar 297 perkara sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan, pihaknya menunjuk 8 kantor hukum tersebut karena KPU merupakan salah satu pihak dalam perkara Pileg 2024 yang akan mulai disidangkan pada Senin (29/4).
Adapun ke-8 kantor hukum yang telah diberikan kuasa untuk menugaskan advokat-advokat andalnya untuk membantu KPU menghadapai ratusan perkara di MK, di antaranya Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates, dan HICON Law & Policy Strategies.
Selanjutnya, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), Nurhadi Sigit Law Office, Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum, Law Office Saleh & Partners, Law Office Josua Victor, dan Bengawan Law Firm.
Ratusan perkara sengketa Pileg 2024 yang akan berlangsung di MK itu, penanganannya ditargetkan rampung pada 10 Juni mendatang. Sebelumnya, MK telah memutus sengketa hasil Pilpres 2024.
Advokat Dr. Pieter Ell, S.H., M.H. dari Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates menyampaikan, kantor hukumnya yang berkedudukan di Jayapura, Papua, ditunjuk menjadi kuasa hukum KPU untuk berperkara di MK. Pihaknya siap membantu KPU menghadapi gugatan.
“Saat ini, kami tengah mencermati dan mengecek satu per satu perkara yang telah teregister di MK,” katanya dalam keterangan pada Sabtu (27/4),
Pieter Ell menjelaskan, pengecekan setiap perkara di MK yang dihadapi KPU ini sangat penting karena setiap gugatan memiliki karakteristik dan tantangan (challenge) tersendiri, seperti sistem Noken yang hanya terlaksana di Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah.
“Karena itu, kami akan memberikan yang terbaik untuk pembelaan kepada KPU,” ujarnya.
Advokat yang juga aktor yang berlaga di sejumlah film layar lebar dengan sejumlah pemain ternama tersebut, di antaranya Syahrini, Indro Warkop, dan Samuel Rizal Arifin tersebut, lebih lanjut menyampaikan, tertantang menangani perkara-perkara Pileg.
“Menangani sengketa Pileg tentu tidaklah mudah. Kasusnya pun beragam. Namun, kantor kami optimis bisa menyelesaikan tugas mulia ini dengan baik,” ujarnya.
Afifudin meyakini para kuasa hukum yang ditunjuk memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menangani sengketa-sengketa hukum, khususnya di MK.
“Mereka kantor hukum yang bonafid serta memiliki track records mumpuni dalam menyelesaikan perkara-perkara di MK,” katanya.