Home Pemilu 2024 Daftarkan Gugatan Hasil Pemilu 2024, Ari Yusuf: Amanah 40 Juta Pendukung AMIN

Daftarkan Gugatan Hasil Pemilu 2024, Ari Yusuf: Amanah 40 Juta Pendukung AMIN

Jakarta, Gatra.com - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir mengungkapkan bahwa, pendaftaran gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan amanah dari 40 juta rakyat Indonesia pendukung AMIN.

Ari mengatakan, sesuai hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU pada Rabu (20/3) malam, setidaknya ada sekitar 40 juta rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan dan perbaikan. Hal tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya melaporkan hasil pemilu ke MK.

“Tapi paling tidak itu sudah bukti nyata bahwa begitu banyaknya rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan, yang menginginkan perbaikan, menginginkan Indonesia lebih maju, oleh karena itu tanggung jawab profesional kami tim hukum untuk menyelesaikan secara tuntas amanah yang dibebankan kepada kami, oleh bangsa Indonesia melalui forum di MK ini,” kata Ari Yusuf kepada awak media di MK, Jakarta, Kamis (21/3).

Menurut Ari, atas dukungan seluruh pendukung AMIN tersebut, akan mewujudkan kebenaran dan keadilan. Ia juga berharap MK dapat melihat fakta-fakta yang pihaknya laporkan secara netral dan adil.

“Semua rakyat Indonesia kita akan mewujudkan kebenaran dan kita akan mewujudkan keadilan, semoga MK dibukakan hatinya, dan para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini dengan sejernih-jernihnya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Ari juga menjelaskan bahwa, pihaknya datang ke MK membawa bukti-bukti dukungan di lapangan, yang nantinya bisa dilihat di proses persidangan. Menirutnya, pendaftaranya gugatan tersebut sudah mereka lakukan secara online pada pukul 01.00 WIB tadi malam.

“Kami hadir di MK untuk melengkapi semua berkas-berkas yang diperlukan. Dan allhamdulilah dari MK menerima dengan baik, MK cukup profesional, registrasinya sudah siap, insya allah proses persidangan kita akan berjalan,” jelasnya.

Dari pantauan Gatra, Tim Hukum AMIN tiba di gedung MK sekitar pukul 08.30 WIB. Kemudian, pada pukul 09.00 WIB mulai melakukan pendaftaran Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Tim hukum AMIN, membawa tumpukan berkas pendaftaran. Pendaftaran gugatan ini dihadiri oleh Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi Alaydrus, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir dan tim lainnya.

Sebagaiman diketahui, KPU telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dari 38 provinsi dan 128 PPLN untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Jakarta, Rabu (20/3) malam.

Hasilnya, pasangan nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,94 persen, pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh 96.214.691 suara atau 58,90 persen, pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara atau 16,46 persen.

70