Jakarta, Gatra.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap tiga orang nakhoda kapal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan dikutip pada Jumat (19/4), menyampaikan, tim dari Kejaksaan menangkap ketiga nakhoda tersebut pada Kamis (18/4), sekitar pukul 09.23 WITA.
Adapun ketiga orang yang ditangkap yakni Nakhoda Kapal Motor Nelayan Airin Jaya, Pallettui alias Lattu; Nakhoda Kapal Motor Nelayan Bunga Mawar 53, Harmank alias Emmank; dan Nakhoda Kapal Motor Nelayan Halifa, Sanusi.
“[Ditangkap di salah satu rumah makan] di Jalan Pelita, Buana Kana Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel),” ujarnya.
Ketut menjelaskan, Pallettui alias Lattu, Harmank alias Emmank, dan Sanusi adalah terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak.
Untuk mengejar dan menangkap ketiga nakhoda tersebut, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung melakukan pencarian dan pemantauan. Ketiga DPO tersebut terpantau bergerak dari Bone menuju Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sekitar pukul 09.23 WITA.
“DPO terpantau di rumah makan di Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO,” katanya.
Saat diamankan, ketiga terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, ketiga terpidana dibawa ke Kejari Makassar untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Fakfak.
Mereka telah divonis bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Putusan MA tersebut, yakni Nomor 1929/Pid.Sus/2019 tanggal 28 Agustus 2019 atas nama Palettui, Nomor: 1925/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama Harmank, dan Nomor 1926 K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama Sanusi.
Atas perbuatan tersebut ketiga nakhoda tersebut dijatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Ketut menyampaikan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Selain itu, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.