Home Politik Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae ke MK, Dorong Pilpres Diulang

Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae ke MK, Dorong Pilpres Diulang

Jakarta, Gatra.com - Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98 mengajukan amicus curiae dalam sidang Sengketa Pilpres 2024. Wakil Ketua Umum (Waketum) Barikade 98, Hengki Irawan bersama dengan beberapa anggotanya menyerahkan langsung berkas amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (19/4).

“Siang hari ini, kita mewakili kawan-kawan di seluruh jaringan aktivis 98 tanah air, mewakili mereka semua, memberikan dukungan ya, dukungan tegas kepada para hakim konstitusi untuk bisa memutus perselisihan pilpres ini seadil-adilnya,” ucap Hengki Irawan saat memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (19/4).

Hengki mengatakan, Barikade 98 memberikan beberapa catatan kepada MK. Salah satunya, untuk mengingatkan agar majelis hakim MK dapat menjaga reformasi dan demokrasi. Terlebih, karena MK sendiri lahir dari semangat reformasi.

“Proses reformasi dan demokrasi harus dijaga. Tidak boleh diganggu oleh semangat, misalkan mewujudkan politik dinasti, anak keturunan menjadi melanggengkan kekuasaan dari kekerabatan. Itu tidak boleh menurut saya,” kata Hengki.

Dalam amicus curiae yang diajukan kepada MK, Barikade 98 sampai pada dua kesimpulan. Pertama, mereka menginginkan majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Lalu, jika terbukti ada kecurangan dalam Pilpres 2024, Barikade 98 memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan agar KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.

“Kami sih berharap, karena prosesnya jelas-jelas bagi kami tidak adil sama sekali, ada kecurangan, ya tentu harus ada PSU,” lanjut Hengki.

Seperti yang diketahui, MK telah menyatakan kalau amicus curiae yang akan lebih dipertimbangkan adalah yang diterima hingga Selasa (16/4) pukul 16.00 WIB atau bersamaan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan persidangan oleh semua pihak dalam sidang Sengketa Pilpres 2024.

Meski demikian, masih banyak kelompok masyarakat yang menyerahkan amicus curiae di atas tanggal 16 April 2024, termasuk Barikade 98.

Hengki mengatakan, pihaknya baru menyerahkan amicus curiae saat ini karena kendala waktu. Meski kemungkinan dipertimbangkan oleh majelis hakim lebih kecil, Hengki mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Pasalnya, kehadiran Barikade 98 di MK adalah juga untuk memberikan dukungan moral dan etik kepada majelis hakim.

“Tadi kami diterima baik dan ini mudah-mudahan menjadi dukungan moral, dukungan etik, dukungan semangat, dukungan keadilan dari masyarakat Indonesia melalui Barikade 98,” kata Hengki lagi.

Seperti yang diketahui, sidang sengketa Pilpres 2024 telah memasuki tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH). Pembacaan putusan dijadwalkan dilakukan pada Senin (22/4) depan.

73