Jakarta, Gatra.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima perkara gugatan ijazah palsu yang ditudingkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh sejumlah orang melalui Eggi Sudjana.
“PN Jakpus, hari ini [gugatan] dinyatakan tidak diterima,” kata Otto Hasibuan, salah satu kuasa hukum Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis petang (25/7).
Otto bersama tim kuasa hukum Presiden Jokowi lainnya, menjelaskan, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi absolut pihaknya. Dengan putusan yang diucapkan pada Kamis (25/4) itu, maka tuduhan ijazah palsu Jokowi adalah tidak terbukti.
Menurut Otto, dengan adanya putusan perkara Nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt. ini maka jangan ada lagi pihak yang menuding bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu. Terlebih, sudah ada 3 perkara dan dua di antaranya telah diputus.
Perkara pertama adalah terhadap Bambang Tri Mulyono yang membuat ujaran kebencian melalui berita bohong bahwa ijazah Jokowi palsu sehingga menimbulkan keonaran. Bambang Tri divonis 6 tahun penjara karena dinyatakan terbukti besalah ?bersama-sama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).
“Perkara yang pertama itu Bambang Tri [Mulyono], itu dulu membuat fitnah-fitnah seperti itu di media dan akhirnya digugat Pak Jokowi, akhirnya Bambang Tri pernah dihukum penjara dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, jadi bersalah,” katanya.
Sayangnya, lanjut Otto, malah masih ada lagi gugatan dengan tudingan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu. Tudingan itu adalah fitnah. Penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi. “Sudah dihukum penjara, kok ada pihak yang menggugat lagi,” ujarnya.
Otto melanjutkan, jangan ada lagi tuduhan bahwa Jokowi menggunakan politik dinasti karena itu juga sudah diputus PTUN. Putusannya, tuduhan itu tidak ada buktinya.
“Jangan ada lagi yang menuding Pak Jokowi menggunakan ijazah palsu karena sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa itu tidak benar. Jadi saya kira game is over, sudah selesai semuanya,” ujar Otto.
Kuasa hukum Presiden Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara, menjelaskan, perkara yang baru diputus oleh PN Jakpus yang diajukan Egi Sudjana dan kawan-kawan mewakili Bambang Tri Mulyono itu terdiri dari beberapa tuntutan.
“Yang menarik gugatan Bambang Tri ini, petitumnya, tuntutannya adalah pertama, memberikan Pak Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya, jika tidak bisa maka tidak sah pengangkatannya sebagai presiden sejak tahun 2014,” katanya.
Kedua, lanjut Rivai, agar penggugat atau terpidana [Bambang Tri] dinyatakan tidak bersalah. Ketiga, agar Jokowi membayar ganti rugi sebanyak Rp10 triliun. Keempat, meminta pemerintah membayar ganti rugi Rp10 triliun.
“Kelima, menuntut Pak Jokowi menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat di media massa. Tapi ini semua tidak masuk ke pokok perkara karena sudah dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Rivai.