Home Politik KPU Tunggu Undangan RDP dengan DPR Soal Putusan Tunda Pemilu 2024

KPU Tunggu Undangan RDP dengan DPR Soal Putusan Tunda Pemilu 2024

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebut pihaknya tengah menunggu undangan resmi dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berkaitan dengan penundaan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal itu merupakan buntut dari dikabulkannya gugatan dari Partai Prima terhadap KPU.

"Berkaitan dengan rencana rapat dengar pendapat pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, memang kemarin kami sempat mendapat informasi bahwa kami akan diundang, tapi hari ini rencana tersebut belum jadi," ujar Idham Holik di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (8/3).

Baca juga: Coklit Pemilu di Grobogan Mencapai 93 Persen

Meski begitu, Idham tak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan yang melatarbelakangi belum berlangsungnya agenda RDP itu. Ia mengatakan, pihaknya akan menunggu undangan resmi untuk melakukan rapat tersebut.

"Oleh karena itu, kita tunggu saja undangan resmi dari Komisi II DPR RI berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Idham.

Baca juga: Tak Ada di Rancangan PKPU, KPU Sebut SKCK Masih Diperlukan untuk Daftar Bacaleg

Diketahui, pada Kamis (2/3) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima terhadap KPU. Perkara itu diregister dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan, serta melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Terkait putusan itu, Idham pun mengaku pihaknya sedang mempersiapkan materi memori banding untuk diajukan sebagai upaya hukum lanjutan pascaputusan tersebut. Idham menyebut, di samping bahan RDP, memori banding itu cenderung memuat fakta hukum yang berkaitan dengan perkara.

"Memori banding itu kan berkaitan dengan fakta hukum, proses verifikasi administrasi. Rapat dengar pendapat di DPR itu, itu kan sifatnya politis, tapi kami harus penuhi, datang, dan kami akan berencana datang ke RDP tersebut sebagaimana yang ditegaskan oleh Ketua kami kepada Anggota, bahwa nanti kami akan datang ke RDP tersebut," jelasnya.

97