Jakarta, Gatra.com – Tim Jasa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) segera melimpahkan perkara pemalsuan dokumen tersangka Hendry Surya, Direktur Utama (Dirut) PT Indosurya Inti Finance ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“JPU segera melimpahkan berkas perkara dan menunggu jadwal persidangan,” kata Bani Immanuel Ginting, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakpus, Jumat (12/5).
Ia menjelaskan, pihaknya segera melimpahkan perkara Hendry Surya ke pengadilan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polri di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejari Jakpus langsung menahan tersangka Hendry Surya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari, terhitung mulai dari 12 sampai dengan 31 Mei 2023.
Bani menjelaskan, perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut berawal pada sekitar Juli 2012 sampai dengan September 2012, terdakwa Henry Surya bersama-sama dengan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih, Titiek Irawati Sugioanto, Wachyu Susilohadi, Margaretha, dan David di Kantor Indosurya Center di Jalan M.H. Thamrin Nomor 3, Jakpus.
Sebelumnya, kata Bani, pada awal tahun 2012 pemerintah berencana melakukan kebijakan mengenai Surat Utang Jangka Menengah tidak lagi dibenarkan dijual secara retail? dan hanya diizinkan yang nilai nominalnya atau nilai limitnya sebesar Rp25 miliar baru dapat diperjualbelikan secara bebas di kalangan masyarakat.
“Keadaan tersebut membuat terdakwa Hendry Surya mengkhawatirkan para nasabah PT Indosurya Inti Finance keluar dan menarik dana secara bersamaan,” ujarnya.
Kemudian, terdakwa Hendry Surya selaku Dirut PT Indosurya Inti Finance menyuruh saksi Margaretha sebagai Staf Legal pada PT Indosurya Inti Finance, David, dan saksi Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT Indosurya Inti Finance tidak menarik diri sebagai nasabah dari PT Indosurya Inti Finance.
Selanjutnya, terdakwa Hendry Surya mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan perbankan secara gelap. Hendry Surya menyuruh Margaretha, David, dan Agata Gusti Anggoro Kasih merekayasa dan memanipulasi dokumen pendirian koperasi tersebut agar tujuannya tercapai, yaitu terbentuknya koperasi tersebut.
Adapun dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi tersebut yakni berita acara rapat pendirian, daftar hadir rapat, KTP karyawan terdakwa, surat penyataan pendirian anggaran dasar koperasi, surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara, dan surat kuasa dari pengurus koperasi kepada notaris.
Atas perbuatan tersebut, Polri menyangka Hendry Surya melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 263 Ayat (1) KUHP, Subsidiair; Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Primair, Pasal 266 Ayat (1) KUHP; Subsidiair, Pasal 266 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.